daging
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk memeriksa barang bawaan dalam kendaraan box yang diketahui berbeda dengan dokumen. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (1/9) mengamankan truk box yang mengangkut 1,8 ton daging ayam olahan tanpa dokumen karantina asal. Penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Mulyadi di pintu masuk Bali.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah kendaraan, salah satunya box colt Mitsubishi, warna kuning B 9051 SX, petugas mendapati tumpukan dus berisi bungkusan plastik yang berisi daging ayam beku. Setelah ditelusuri serta meminta keterangan dari sopir, pengiriman komoditi hewan itu tidak dilengkapi dokumen karantina. Total tumpukan dus berisi daging ayam beku ini sekitar 1,8 ton. Daging beku tersebut dikemas dan dimasukkan dalam 90 dus. “Daging ayam ini tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina yang sah dari daerah pengiriman,” tandas AKP Mulyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Nyoman Subawa.

Baca juga:  Mantan Dewan Buleleng Terseret Kasus Pemalsuan Kuitansi Pembelian Tanah

Polisi selanjutnya mengamankan kendaraan, sopir berikut 90 dus  berisi daging beku tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Daging beku ini disebutkan dikirim dari Jombang, Jawa Timur dengan tujuan PT AID di Denpasar.

Daging ayam beku ini milik CV. WSF Jombang. Sopir box mengaku hanya diminta mengantar saja hingga tiga kali dalam setiap bulan. Sejatinya sopir membawa dokumen. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti antara dokumen dengan barang bawaan, ditemukan perbedaan yaitu riil dalam surat tercantum total berat daging ayam 1000 kg sedangkan setelah dilakukan penghitungan terhadap dus yang dibawa sebanyak 90 dus dan dengan berat masing-masing dus adalah 20 kg. Sehingga total berat keseluruhan 1.800 kg (1,8 ton).

Baca juga:  Jebolan Lapas Dibui Lagi Karena Mencuri Ayam

Adanya perbedaan antara dokumen dengan barang bawaan, dokumen yang dibawa tersebut tidak sah.  Banyaknya barang- barang ilegal maupun barang hasil kejahatan yang melintas keluar masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *