Salah satu RTHK di Denpasar yang makin terdesak dengan alih fungsi lahan. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar sebagai kota metropolitan dipastikan dipenuhi oleh kaum urban. Kondisi ini berdampak pada semakin tinginya kebutuhan akan tempat tinggal. Akibatnya, ruang terbuka hijau kota (RTHK) semakin terdesak karena alih fungsi lahan.

Hal ini terlihat dari semakin berkurangnya RTHK yang ditetapkan pemerintah. Wakil Ketua Komisi III DPRD Denpasar I.B.Mayun Komala Putra,SH., Minggu (3/9) menyatakan keberadaan jalur hijau yang merupakan salah satu RTHK semakin mengkhawatirkan. Banyak terjadi pelanggaran yang tidak bisa tertangani dengan baik. “Saya melihat sudah banyak pelanggaran, sehingga sangat mengkhawatirkan. Karena jalur hijau semakin bekurang,” ujarnya.

Komala Putra mengatakan, apa yang menjadi kekhawatiran tersebut sudah sempat disampaikan dalam sidang paripurna bersama eksekutif. Karena itu, pihaknya berharap ada langkah kongrit yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan ini. “Kami di fraksi Golkar juga sudah menyampaikan persoalan ini dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu,” ujar Komala Putra.

Baca juga:  Prodi MKn PPs Unwar Raih Akreditasi Unggul

Sebelumnya, Fraksi PDI-P DPRD Denpasar mendorong Pemkot Denpasar untuk melakukan terobosan, salah satunya membeli lahan untuk RTHK. Hal ini telah dilakukan Pemkot Bandung melalui belanja modal secara rutin. “Kami mendorong pemerintah melakukan inovasi untuk mengatasi berkurangnya RTHK akibat alih fungsi lahan,” ujar Ir. I Ketut Budha dalam sidang paripurna DPRD Denpasar.

Fraksi ini juga mendukung upaya Pemkot Denpasar melakukan penataan ruang publik agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Karena saat ini ruang publik bisa dimanfaatkan masyarakat untuk tempat rekreasi maupun olahraga.

Baca juga:  "Bima Juara" Hadapi Tantangan Alih Fungsi Lahan

Pantauan selama ini, banyak kasus pelanggaran di kawasan terbuka hijau. Seperti yang terjadi di sejumlah titik jalur hijau, salah satunya di Jalan Hangtuah, Sanur, dan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Kawasan terbuka hijau tersebut kini makin menyempit, karena terdesak bangunan.

Dalam Perda RTRW No 27 tahun 2011 tentang RTRW Denpasar tecantum ruang terbuka hijau (RTH) dikembangkan seluas kurang lebih 4.700 (empat ribu tujuh ratus) hektar atau 36% (tiga puluh enam perseratus) dari luas wilayah kota, terdiri atas RTH publik dan RTH privat. RTH Publik dikembangkan seluas kurang lebih 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh) hektar atau 20% (dua puluh perseratus) dari luas wilayah kota berupa, taman-taman kota, taman rekreasi kota, lapangan olah raga, jalur hijau jalan, sempadan pantai, sempadan sungai, Tahura Ngurah Rai, hutan kota, setra, makam, estuary dam, serta areal persawahan ekowisata.

Baca juga:  Memproteksi Lahan Pertanian Bali

RTH privat dikembangkan seluas kurang lebih 2.220 (dua ribu dua ratus dua puluh) hektar atau 16% (enam belas perseratus) dari luas wilayah berupa areal persawahan, kebun campuran serta taman pekarangan rumah dan perkantoran. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *