I Wayan Suteja. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penggelontoran Dana Desa dari pemerintah pusat telah menginjak tahun ke tiga. Khusus di Kabupaten Klungkung, dalam kurun waktu itu, pelaporan penggunaannya masih terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) yang gagap teknologi (gaptek).

“Sampai sekarang masih ada kaur di desa yang menangani pelaporan belum paham IT. Masih Gaptek,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Minggu (3/9).

Dijelaskan, munculnya hal tersebut tak lepas dari kondisi kaur yang sudah berumur. Hal tersebut dibuat semakin rumit dengan besarnya dana yang harus dikelola. “Beberapa kaur ada usianya sudah tua. Ini yang sulit memahami IT,” sebutnya.

Baca juga:  Bantuan dan Stimulus Agar Tak Disalahgunakan untuk Kampanye Pilkada

Mengatasi itu, pemkab rutin melakukan bimtek peningkatan kapasitas SDM pemerintah desa. Hal ini juga digayung bersambut oleh kecamatan. Belakangan hal serupa juga sudah mulai dilakukan sejumlah desa. “Bimtek rutin. Ini melibatkan kaur, terutama yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan dana desa. Sampai sekarang kami belum temukan terjadinya penyimpangan penggunaan dana itu,” sebut Suteja.

Disampaikan lebih lanjut, ditengah program desa yang semakin komplek, perekrutan kaur juga dilakukan selektif, yang mengutamakan anak muda. Itu dipandang mampu memahami teknologi. “Sekarang untuk kaur sudah banyak anak-anak muda,” jelasnya.

Baca juga:  Bali Masih Jadi "Ladang" Peredaran Narkoba

Sementara itu, khusus untuk dana desa tahun ini, permohonan alokasi tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) oleh pemkab sudah dilakukan. Diinformasikan dana akan ditransfer 5 September sebesar 40 persen dari jumlah total yang mencapai Rp 44.540.097.000.

Setelah itu, 53 desa yang menjadi penerima diminta untuk melakukan permohonan dana. “Setelah dana itu masuk ke khas daerah, desa bisa langsung mengamprah (mengajukan permohonan dana, red). Batas waktunya satu minggu,” ucapnya.

Baca juga:  Satu Desa di Tabanan Masih Zona Merah

Pencairan dana pada tahap I sudah berlangsung pada Mei lalu, sebesar 60 persen dengan nominal Rp 26.724.058.200. Sesuai hasil evaluasi, serapannya sudah di atas 75 persen. “Serapan ini juga menjadi pertimbangan untuk pengamprahan tahap dua,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *