tera ulang
Petugas melakukan tera ulang di SPBU. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Pelayanan tera di Kabupaten Tabanan belum bisa berjalan mandiri. Disebabkan oleh belum adanya Perbup sebagai peraturan pelaksana dari Perda retribusi pelayanan tera/tera ulang yang sudah ketok palu di gedung dewan di awal tahun 2017. Selain itu, belum berjalannya pelayanan tera karena tidak ada pendukung sarana prasarana.

“Untuk perbup sudah ada, masih evaluasi propinsi dan saat ini ada sedikit penyempurnaan dibagian hukum,”ujar Kadisperindag Tabanan, I Gusti Nyoman Arya Wardana didampingi Kabid Metrologi Disperindag Tabanan Gusti Ayu Sri Wahyuni, Senin (4/9).

Baca juga:  Tiga Kementrian Sepaham Tingkatkan Kualitas SDM Aparatur Desa

Saat ini, untuk pelayanan tera dari sejumlah pemohon dilaksanakan bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta. Mengingat tera wajib untuk semua bentuk UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya) sesuai yang diatur oleh undang-undang no. 2 tahun 1981.

Meski sudah memiliki gedung dan satu penera, saat ini bidang metrologi Disperindag Tabanan tengah mempersiapkan diri dalam penyusunan sistem mutu alat bantuan pusat untuk selanjutnya mengajukan permohonan untuk bisa dinilai oleh Kementerian. “Minggu lalu kami dapat bantuan peralatan dan standar ukuran untuk bisa dinilai pusat, dan saat ini baru akan menyusun sistem mutu per alat yang diberikan itu untuk selanjutnya memgajukan permohonan agar bisa dinilai oleh pusat, jika dinyatakan lukus barulah bisa melakukan pelayanan tera secara mandiri,” jelasnya.

Baca juga:  Membentuk Kepemimpinan "Digital Minded"

Seperti diketahui pelaksana tera ulang tahun 2017 ini diserahkan sepenuhnya ke pemerintah kabupaten yang dulunya menjadi tanggung jawab propinsi. Saat ini Pemkab Tabanan sendiri dalam memenuhi tanggung jawab ini masih kekurangan SDM dan peralatan. Disisi lain tahun 2018 mendatang, pihak Pemkab tidak boleh lagi melakukan kerjasama dalam hal tera ulang dan harus melakukannya secara mandiri.

Hal yang menjadi kekhawatiran adalah kerjasama untuk tera ulang tidak bisa dilakukan tahun 2018 karena pihak Pemkab harus sudah mandiri baik dari segi SDM maupun peralatan. Untuk memenuhi kebutuhan SDM kata Wahyuni di Disperindag Tabanan sudah memiliki tenaga dan ada yang sedang menjalani pendidikan. ”Kami sudah ada penera satu dan pengamat tera satu orang. Untuk pengamat masih dalam pendidikan. Tahun ini rencananya akan mengirim satu penera lagi untuk belajar,’’ jelasnya.(puspawati/balipost)

Baca juga:  Jerinx Komentari Femonena WNA Kerja Ilegal di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *