Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, Senin (3/9), dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram. Pria yang sempat kabur dari sel tahanan BNNP Bali itu kemudian di vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Made Pasek.

Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1,5 miliar subsider empat bulan kurungan. Sebelum pada proses kesimpulan pada vonis tersebut, majelis hakim sempat membacakan pertimbangan hukuman yang memberatkan bagi terdakwa. Yakni terdakwa sempat melarikan diri dari tahanan BNNP Bali dan juga perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga:  Impor Psikotropika, Turis Inggris Dituntut 2,5 Tahun

Walau divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, terdakwa yang diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Benny Hariyono. Dengan tegas setelah berkoordinasi, Benny menyatakan menerim vonis yang diberikan hakim. Begitu juga JPU.

Hukuman tersebut sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ya, JPU Ni Putu Evy Widhiarini di depan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 12 tahu penjara. Terdakwa disebut terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak yaitu menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 13,53 gram netto. Terdakwa kemudian dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:  Terdakwa Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya Agus Topi pada Rabu 15 Maret lalu menawarkan narkotika. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan lidik dan mendengar informasi bahwa Gus Topi ke Jakarta. Begitu balik dari Jakarta, petugas BNNP menangkapnya di Bandara Ngurah Rai. Saat digeledah ditemukan bungkusan kwaci dan di dalamnya ada tisu berisi sabu-sabu seberat 14, 25 gram brutto yang terbagi dalam tiga bungkus.

Oleh petugas BNNP, terdakwa kemudian digelandang ke kosnya di Pondok Dewa Brata Jalan Patasari, Badung. Di sana  tidak menemukan barang bukti. Namun saat diinterogasi terdakw mengaku bahwa dia menitipkan empat paket sabu sebelum berangkat ke Jakarta pada Putu Semarayasa (dalam berkas terpisah). Dan Semarayasa kemudian ditangkap polisi. (miasa/balipost)

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Dua Pemuda Divonis 16 Tahun Penjara

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *