Pendiri
Polisi menggelar tersangka pedofilia beserta barang buktinya di Mapolda Bali, Senin (4/9) . (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap pendiri sekaligus ketua yayasan berinisial NS (47), 15 Agustus lalu. NS diduga terlibat kasus pedofilia di salah satu yayasan pemerhati anak di Karangasem dan memiliki cabang di Singaraja serta Gianyar. Korbannya berinisial MK, BD, M dan RW.

Saat kejadian korban berusia 13 tahun. Kasubdit IV Renata AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, Senin (4/9) mengatakan, pelaku melakukan pencabulan empat anak sejak tahun 2007 sampai 2016.

Baca juga:  Polisi akan Gelar Rekonstruksi 3 Kasus Ini di Sky Garden

Menurut Alit Saparini, sebenarnya ada satu anak lagi yang dirayu oleh pelaku tapi gagal karena berontak. Selanjutnya anak tersebut menceritakan kejadian itu kepada pengurus yayasan dan langsung dilaporkan ke Polda.

Berdasarkan laporan itu, tim Renata melakukan penyelidikan mulai Juni lalu. Empat anak laki-laki jadi korban langsung direhabilitasi sambil dimintai keterangan oleh petugas, dibantu psikiatri. Setelah lama dibujuk dan dirayu, akhirnya korban mau berterus terang bahwa selama ini mendapat perlakukan tak senonoh oleh NS.

Baca juga:  Rutan Bangli Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Nasi Bungkus

“Selain di yayasan, pelaku pernah  juga di melakukan perbuatan itu di sebuah penginapan di Denpasar. Kasus pencabulan dilakukan berulang-ulang jika ada kesempatan,” tegasnya.

Alit Saparini mengungkapkan, aksi bejat pelaku itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun atau duduk di bangku SMP. Mereka mengaku terpaksa melayani NS karena diancam dikeluarkan dari yayasan.  Pasalnya mereka  dari keluarga kurang mampu. “Para korban diperlakukan istimewa oleh pelaku, dibandingkan anak-anak lain. Mereka dibelikan HP dan uang untuk beli pulsa tiap bulan Rp 50 ribu. Selain itu mereka dibelikan pakaian, televisi serta jam tangan. Barang-barang tersebut sudah disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga:  APBD Perubahan 2024 Disetujui, Desfisit Anggaran Hampir Rp1 Triliun

Tersangka NS ditangkap di yayasan wilayah Karangasem. Saat diperiksa, pelaku sudah punya istri dan empat anak ini mengaku memang memiliki ketertarikan dengan anak-anak. Prilaku seksual pelaku menyimpang ini muncul dari tahun 2007. Sedangkan kondisi psikologis para korban saat ini, kata Alit Saparini, mulai membaik.  Sedangkan aktivitas di yayasan tetap berjalan. “Yayasan tersebut didirikan beberapa orang, termasuk pelaku,” kata Alit Saparini.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *