DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan BNNP Bali dan BNNK Badung menangkap kurir narkotika inisial Mochamad Barudin (33), Senin (4/9). Barudin ditangkap di Terminal Ubung Jalan Denpasar. Dari tanggannya juga diamankan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 32,26 gram.

Rencananya barang terlarang itu dibawa ke Lapas Tabanan. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP Ketut Arta mengatakan, awalnya tim gabungan dipimpin Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri melakukan penyelidikan selama dua hari di lokasi itu karena ada informasi masuk paket narkoba ke Bali.

Baca juga:  Dua Tahanan Kabur Ditangkap di Kaltim

Selanjutnya pada Senin, pukul 06.30 Wita, datang tersangka dengan gelagat yg mencurigakan mendatangi bus dari Malang, Jawa Timur, yang baru masuk Terminal Ubung. Selanjutnya tersangka asal Jember, Jawa Timur ini, mengambil paket barang yang diturunkan oleh sopir bis. Setah paket tersebut diambil, pelaku beralamat di wilayah Lukluk, Mengwi, Badung ini bergegas keluar dari terminal. “Anggota kami bergerak cepat dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Kades Pemecutan Kaja Segera Disidang, Ini Jadwalnya

Selanjutnya pelaku disuruh membuka paket tersebut dan isinya setelah dua karung beras kosong. Selain itu ditemukan satu kantong plastik didalamnya berisi kue basah dan satu plastik warna hitam didalamnya berisi satu plastik berisi SS.

Saat diperiksa, tersangka mengaku akan membawa paket SS tersebut kepada jaringan Lapas Tabanan dengan inisial TA. Saat ini petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos tersangka dan ditemukan timbangan digital ditaruh di dalam tas dan dua bendel plastik klip kosong, alat isap SS dan HP.

Baca juga:  BNNP Rilis Kasus, Dari WN Malaysia hingga Penyuluh KB Ditangkap

Selanjutnya tersangka diamankan di kantor BNNP Bali untuk dilakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan narkotika di Tabanan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *