MANGUPURA, BALIPOST.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2017 soal batasan maksimal harga beras mulai disosialisasikan di Kabupaten Badung. Pemerintah setempat pun meminta para pedagang sembako mematuhi peraturan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab Badung, I Ketut Karpiana, mengatakan dalam Permendag mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Bali, seperti beras medium dipatok Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pedagang sembako di wilayahnya.
“Harganya harus sesuai dengan ketentuan Permendag beras, dan kami pun melakukan pengawasan. Apalagi di Denpasar juga ditemukan beras yang dioplos, harus terus gencar untuk melakukan pengawasan beras di Badung,” ujar Karpiana, Senin (4/9).
Menurutnya, pengerebeknya beras oplosan di Penatih, Denpasar disikapi dengan melakukan monitoring. Mereka langsung mengecek pedagang beras di Badung mulai dari takaran, isi, distribusi dan kelancaran di pasaran.
“Kami terus gencar melakukan monitoring pedagang beras di Badung.Selain beras, juga mengecek gas elpiji 3 kg. Kami langsung melakukan pengawasan di Badung, setelah ditemukan ada takaran beras yang kurang,” katanya.
Selain melakukan pengawasan di pasar tradisional dan modern, birokrat asal Cemagi ini juga melakukan pemantauan ke sejumlah Dinas di lingkungan Pemkab Badung sambil membawa timbangan untuk menimbang jatah beras yang mereka beli di koperasi. “Tujuannya, timbangan beras tidak ada kekurangan. Namun, dari hasil pengawasan kami, di Badung sementara tidak ada masalah,” ucapnya.
Disebutkan, pihaknya telah rutin mengelar pasar murah saat menjelang hari raya, seperti Galungan. Program ini untuk membantu masyarakat seraya menyosialisasikan bahwa harga beras saat ini harus sesuai HET.
“Nanti akan diselenggarakan pasar murah sambil rutin sosialisasi. Apalagi nanti kami ada pasar murah, di sana kami langsung bisa sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Parwata/balipost)