IB Wisnuardhana. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2017, Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP) dihentikan sementara. Hal itu karena, DPM LUEP tidak memiliki payung hukum yang kuat, baru sebatas MoU antara Gubernur dengan BPD.

Padahal dari sisi penggunaan dana APBD, DPM LUEP benar untuk penguatan ekonomi desa. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali akan membuat Perda terkait DPM LUEP ini. Prediksinya selesai tahun 2018, diharapkan tahun 2019 dapat disalurkan kembali.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bali, IB Wisnu Wardhana, Senin (4/9) mengatakan penghentian ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penyerapan gabah petani oleh pengusaha penggilingan padi. Selama ini pengusaha penggilingan padi ditugaskan oleh Pemprov Bali menyerap gabah petani dengan harga yang layak ketika harga gabah jatuh.

Baca juga:  Keluarkan Instruksi KB Krama Bali, Begini Alasan Gubernur Koster

Karena, pengusaha penggilingan padi yang tergabung dalam asosiasi Perpadi mendapat fasilitas jatah yang cukup besar untuk mengakses DPM LUEP ke BPD Bali. Presentasenya, hampir 80 persen DPM LUEP ke sektor pertanian disalurkan ke Perpadi yaitu Rp 26 miliar. Sementara total DPM LUEP yang disalurkan untuk sektor pertanian adalah Rp 29 miliar. Tujuannya adalah untuk stabilisasi harga, karena beras memiliki pengaruh yang signifikan terhadap inflasi selain cabai dan bawang merah.

Baca juga:  Kembali, Kasus Baru Positif COVID-19 Bertambah Belasan Orang di Bali

DPM LUEP adalah dana penguatan modal tidak hanya untuk pertanian tapi juga perkebunan rakyat, peternakan, koperasi, simantri, pedagang benih, dan lembaga ekonomi pedesaan yang lain dengan bunga 2 persen per tahun. Penyalurannya ketat dengan sistem eksekuting. Artinya prosedurnya menggunakan jaminan sesuai ketentuan bank, apabila lalai tetap kena denda, dan aturan bank yang lain.

DPM LUEP mulai diberikan sejak tahun 2010, namun karena ada ketentuan baru dari Menteri Keuangan sehingga hasil pemeriksaan BPK tahun 2017 diminta ada payung hukumnya. Sementara payung hukum DPM LUEP hanya MoU Gubernur dengan Dirut BPD Bali. Sehingga BPK menyarankan membuat payung hukum yang lebih tinggi, paling tidak ada perdanya. Oleh karena ini dana APBD yang ada di BPD sehingga harus jelas kontribusinya pada kas daerah. “Kita akan buat Perdanya, sementara Perdanya belum selesai, DPM LUEP dibekukan dulu,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Perbup Masih Berproses, Pelayanan Tera Ulang dan Retribusi Mandeg
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *