NEGARA, BALIPOST.com – Lantaran tak sesuai dengan dokumen karantina yang dibawa, sebuah truk yang mengangkut jeroan Ayam diamankan di Gilimanuk, Selasa (5/9) pagi. Truk box dengan nomor kendaraan S 9897 UW dengan tujuan Denpasar itu diketahui dokumen tidak sesuai, setelah petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos II Pintu Masuk Bali.
Dari informasi petugas, polisi mengamankan truk bermuatan 2,5 ton yang terdiri dari daging ayam, kikil, dan jeroan ini sekitar pukul 08.15 Wita. Saat itu truk yang dikemudikan D Kusumana (25) asal Jombang itu sempat menyodorkan dokumen barang bawaan serta surat kelengkapan berkendara. Namun, saat petugas mencocokan barang bawaan dengan dokumen yang disodorkan ternyata berbeda.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Mulyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, setelah berkoordinasi dengan petugas Karantina Gilimanuk, semestinya untuk dokumen kikil dan jeroan ayam berbeda dengan daging ayam. Bisa juga dicantumkan dalam satu dokumen namun dari karantina asal.
Lantaran barang tersebut tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan karantina yang sah, polisi selanjutnya menyerahkan ke Kantor Karantina hewan untuk proses lebih lanjut. Dari keterangan pengemudi, daging ayam ini dikirim dari CV WSF Jombang, Jawa Timur. Dalam seminggu, biasanya kiriman bisa dua kali masuk ke Bali. (surya dharma/balipost)