Hindu
Dirjen Bimas Hindu. (BP/har)
BANDAR LAMPUNG, BALIPOST.com – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama I Ketut Widnya MA, PhD meminta pemerintah mempertimbangkan rencana pemberlakuan

merger terhadap perguruan tinggi (PT) yang jumlah mahasiswanyadi bawah 1.000 orang bagi perguruan tinggi agama. Sebab, menurutnya ada perbedaan mendasar antara perguruan tinggi umum dengan perguruan tinggi agama.

“Tetapi itukan di perguruan tinggi umum, tentu berbeda dengan perguruan tinggi agama. Perguruan tinggi agama itu mengadakan satu bidang program studi yang hanya fokus pada pendidikan agama saja. Tidak seperti perguruan tinggi umum,” kata I Ketut Widnya disela-sela Lomba Karya Ilmiah Perguruan Tinggi Hindu Tingkat Nasional ke VI Tahun 2017 di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (5/9).

Selain berbeda dari sisi program studinya, Ketut Widnya juga mengatakan secara fungsional, tujuan diadakannya PT agama sangat berbeda dengan PT umum. Dia menjelaskan, tujuan diadakannya lembaga pendidikan itu sebenarnya tidak terkait dengan pekerjaan. Karena sekolah atau pendidikan yang diikuti seseorang itu tujuannya untuk mencerdaskan dirinya dan membangun karakter.

Baca juga:  Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Isinya

“The  end of education is caracter. Jadi akhir dari pendidikan itu karaker. Pekerjaan lah yang mengikuti kemudian. Tetapi orang modern sekarang menilai bahwa mengikuti pendidikan itu agar mendapat pekerjaan, akhirnya pekerjaan menjadi terkait dengan pendidikan. Sehingga perguruan tinggi agama selalu akan dikalahkan dalam persaingan untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.

Atas dasar itu, ia meyakini, apabila kebijakan pemerintah ini diberlakukan untuk perguruan tinggi agama, khususnya agama Hindu maka akan berdampak negatif pada perkembangan pendidikan agama Hindu. “Ini tentu sangat berpengaruh karena umumnya perguruan tinggi kegamaan Hindu kan rata-rata jumlah satuan bodi atau mahsiswanya berada di bawah seribu,” katanya.

Saat ditanya, apakah dengan demikian kebijakan ini tidak bisa diberlakukan untuk PT agama, Ketut Widnya mengatakan belum bisa memastikan. Dia mengungkapkan, seringkali peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  maupun Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), juga diterapkan terhadap sekolah-sekolah agama yang kewenangannya berada di bawah Kementerian Agama.

Baca juga:  Jokowi Targetkan Kuasai 40 Persen Kontribusi Ekonomi Digital ASEAN

Oleh karena itu, apabila Kemenristek Dikti akan menerapkan kebijkan ini terhadap PT agama, harus melakukan koordinasi dengan Kemenag. “Kalau misalnya nanti Menteri Agama membuat kebijakan bahwa itu tidak diberlakukan bagi perguruan tinggi agama maka itu tidak berlaku. Tetapi kalau diberlakukan maka harus kita sosialisasikan. Jadi kita menunggu KMA nya. Keputusan dari Menteri Agama,” tegasnya.

Lebih jauh, Ketut Widnya menjelaskan dari 12 PT Hindu yang tersebar di Indonesia empat PT merupakan perguruan tinggi negeri, sedangkan delapan perguruan tinggi lainnya merupakan perguruan tinggi swasta. Dari jumlah itu, hanya tiga yang jumlah mahasiswanya berada di atas 1.000 orang. Yaitu Universitas Hindu (UNHI) Denpasar, Institute Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, serta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STHAN) Tampung Penyang Palangka Raya.

“Nah, seandainya dimerger, bagaimana dengan perguruan tinggi Hindu yang lokasinya tersebar di wilayah Indonesia, seperti STAHN Gde Pudja Mataram di Lombok, apakah bisa disatukan dengan STIKIP di Singaraja atau di daerah lainnya,” katanya pesimis.

Baca juga:  Digelar, “Arjuna Digital 2018” Perebutkan Hadiah Rp 100 Juta

Seperti diberitakan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)  Mohamad Nasir meminta perguruan tinggi swasta untuk merger, terutama perguruan tinggi yang jumlahnya di bawah 1.000 mahasiswa yang diindikasikan sebagai perguruan tinggi kurang sehat.

Perguruan tinggi baik negeri mau swasta, kata Nasir, harus  berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan yang berkualitas serta menghasilkan lulus yang memiliki kompetensi. Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 4.521 perguruan tinggi  dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta jiwa.

Hal senada pernah disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mendorong perlunya revitalisasi  perguruan tinggi melalui merger. Sehingga dengan jumlah yang pantas, diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi bersangkutan. Dengan merger, menurur Jusuf Kalla maka akan menekan biaya operasional perguruan tinggi swasta sehingga tercipta efisiensi yang pada akhirnya akan mendorong perguruan tinggi tersebut menjadi lebih berkualitas.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *