Villa
Dua orang bule Belanda yang nyaris dihakimi massa karena kasus pengeroyokan diamankan di Mapolsek Abang.(BP/kmb)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Dua orang bule Belanda yang merupakan bapak dan anak, Alexander Bernadus C. Hock (73) dan AC (17), nyaris dihakimi warga dan pelaku wisata di Pantai Jemeluk, Kecamatan Abang, Karangasem.

Pemilik Vila Pondok Laut di Banjar Lebah, Desa Purwakerti, Abang itu, sudah dikepung masa sebelum akhirnya diselamatkan anggota polisi dari Pos Subsektor Amed.

Aksi massa itu terjadi Senin (4/9) sekitar pukul 16.30, di depan Vila Pondok Laut. Aksi tersebut merupakan puncak dari kekesalan warga atas ulah bule yang beristrikan orang Bali tersebut. Bule itu kerap berulah, terakhir sesaat sebelum aksi massa terjadi dia bersama anaknya mengeroyok dua orang warga setempat tanpa alasan yang jelas.

Pada Senin sore itu, usai ngamuk melakukan pengeroyokan, Alexander dan AC sempat mencoba melakukan perlawanan dengan mempersenjatai diri dengan kayu panjang. Itu pula yang membuat massa beringas. Untungnya emosi warga bisa diredam dan membiarkan polisi mengevakuasi Alexander dan anaknya ke Mapolsek Abang.

Proses evakuasi itu dipimpin langsung Kapolsek AKP I Nengah Sugita Yasa. Setelah menjalani proses penyidikan, per Selasa (5/9) Polsek Abang menetapkan kedua itu sebagai tersangka pengeroyokan.

Baca juga:  Bobol Vila Turis Malaysia untuk Beli Jimat

Informasi yang dihimpun, Senin sore itu Alexander dan anaknya menyerang dua orang warga Banjar Lebah yang sedang bekerja memindahkan tumpukan bambu yang berada di pinggir jalan raya Amed, di seberang Vila Pondok Laut. Oleh kedua korban yakni I Wayan Sudarma Alit (41) dan anaknya I Gede Sudarma Yasa (19), bambu-bambu tersebut akan digunakan memperbaiki rumah mereka yang berjarak sekitar 300 meter dari Vila Pondok Laut.

Serangan pertama dilancarkan AC terhadap Sudarma Alit. Remaja tinggi kurus mulanya ngomel dengan bahasa yang tak dimengerti, lalu tanpa babibu melancarkan pukulan ke arah perut. Sejurus kemudian, Alexander yang tiba-tiba muncul dari dalam vilanya mengarahkan serangan kepada Sudarma Yasa yang sedang mengikat bambu. Alexander melepaskan satu kali pukulan ke wajah hingga membuat hidung dan mulut remaja itu berdarah.

Usai menyerang Sudarma Yasa, Alexander kemudian membantu anaknya melanjutkan serangan terhadap Sudarma Alit. Satu kali pukulannya juga bersarang di bagian mulut hingga akhirnya membuat nelayan itu tersungkur bersama bambu yang dipikulnya.

Baca juga:  Danau Buyan Dilirik Jadi Pusat Pelatihan Dayung Taraf Internasional

Warga yang sejak awal memang tidak senang dengan sikap tempramental keluarga bule itu langsung berdatangan. Namun aksi main hakim sendiri tak terjadi karena Alexander dan AC buru-buru kabur ke vilanya. Massa menjadi beringas karena kemudian bapak dan anak itu datang menemui massa dengan membawa senjata tongkat kayu.

Kapolsek Abang, AKP Sugita Yasa, menegaskan kedua bule itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara. Namun untuk proses hukum lebih lanjut, Polsek hanya melakukan penahanan terhadap Alexander. Sedangkan AC akan dititipkan kepada ibunya karena masih di bawah umur.

Polisi berani langsung menetapkan tersangka karena bukti-bukti pendukung sudah kuat. Selain keterangan saksi dan hasil visum, juga sudah ada pengakuan dari kedua tersangka. ‘’Tapi untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka minta didampingi kuasa hukum. Kita masih menunggu itu,’’ jelas Kapolsek.

Ketika polisi tegas, masyarakat di wilayah Jemeluk dan Amed juga ikut tegas. Mereka tak hanya menuntut proses hukum, tapi juga bersikeras tersangka dan keluarganya harus angkat kaki dari wilayah Jemeluk dan Amed. Mereka kesal karena Alexander yang diduga punya masalah mental sudah berulang kali membuat kegaduhan. ‘’Hanya gara-gara asap dapur, gara-gara orang nyetel musik, dia ngamuk dan mengancam warga. Pokoknya meresahkan. Kabarnya dia juga punya masalah serupa di Canggu (Mengwi-red),’’ ucap salah seorang warga.

Baca juga:  Gara-gara Ngungsi, Warga Batal "Matatah" dan Resepsi Nikah

Terkait permasalahan tersebut, warga Purwakerti menggelar rapat luar biasa di Balai Banjar Jemeluk. Rapat tersebut menindaklanjuti pertemuan terbatas yang dihadiri para tokoh masyarakat Purwakerti di Kantor Desa Purwakerti sesaat setelah kejadian.

Kapolsek sendiri mengaku dapat memahami kondisi bathin masyarakat saat ini, namun mewanti-wanti jangan sampai main hakim sendiri. Selain memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka, untuk menangani persolan tersebut pihaknya juga segera berkoordinasi dengan pihak konsulat Belanda di Denpasar. ‘’Tapi kita tidak berbicara h deportasi ya, itu kewenangan Kantor Imigrasi. Kami sementara fokus pada kasus pidana,’’ pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *