Petugas menggelar razia kependudukan untuk menjaring duktang yang tidak dilengkapi identitas. (BP/ist)
SINGARAJA, BALIPOST.com – 30 orang penduduk pendatang (duktang) yang menempati rumah di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng terjaring razia kependudukan, Selasa (5/9). Tim gabungan terdiri Pecalang, Linmas, Polisi dan TNI melancarkan razia sejak jam 06.00 wita.

Saat razia berlangsung, kebanyakan duktang belum memulai aktivitasnya di perkantoran atau tempat bekerja lainnya di Kota Singaraja. Dalam razia itu, petugas meminta duktang yang menempati rumah kos tersebut menunjukkan kartu identitas diri yang sah. Dari seluruh sasaran razia, duktang memang telah memiliki KTP. Akan tetapi, 30 duktang luar Bali yang belum mengantongi surat izin lapor diri ke Kantor Kelurahan Penarukan.

Baca juga:  KPU Gianyar Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 392.342 Pemilih

Atas pelangagran adminsitrasi kependudukan itu, petugas membina puluhan duktang tersebut di kantor lurah setmpat. Petugas kelurahan pun menyarankan mereka melengkapi surat izin lapor diri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.

Lurah Penarukan Gusti Made Oka mengatakan, secara kontinyu pihaknya akan melakukan razia kependudukan di wilayahnya. Kegiatan ini untuk mengantisipasi munculnya penduduk illegal yang bermukim di Penarukan dan sekitarnya. “Kami tidak melarang orang tinggal di daerah kami, tapi karena ini ada regulasi maka setiap duktang wajib untuk lapor diri ke kelurahan. Kalau tidak diawasi kami khawatir munculnya duktang liar tinggal di daerah kami, sehingga razia seperti ini kami gelar secara berkelanjutan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Orang Asing
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *