MANGUPURA, BALIPOST.com – Kalangan wakil rakyat di DPRD Badung, ternyata memiliki persepsi berbeda menyikapi rencana kerja sama Pemkab setempat dalam mewujudkan Rumah Sakit Pendidikan Unud. Selisih paham ini muncul lantaran rumah sakit yang dibangun dengan dana pusat tersebut tengah berkasus di KPK.
Usulan untuk membatalkan rencana kerjasama itu sebelumnya sempat muncul dari sejumlah kalangan DPRD Badung. Adalah Ketua Komisi IV, AAN Agus Nadi Putra yang menyarankan pemerintah tidak menjalin kerja sama dengan pihak yang bermasalah. Politisi asal Kerobokan ini minta rencana ini dikaji ulang.
Namun, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata berpendapat lain. Politisi asal Dalung ini justru menginginkan rencana kerja sama ini terwujud dengan dalil Badung Selatan membutuhkan pelayanan kesehatan. “Kami berharap kerja sama ini bisa berlangsung untuk memudahkan pelayanan kesehatan di Badung selatan. Terus terang dari segi lokasi, RS Pendidikan Unud ini sangat strategis,” ujar Putu Parwata, Selasa (5/9).
Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat, pelayanan di bidang kesehatan di wilayah Badung Selatan sangat dibutuhkan. Sehingga jika kerja sama yang akan dilakukan Pemkab Nadung dengan pihak Unud batal, maka untuk memperdekat pelayanan kesehatan masyarakat Badung selatan juga akan tertunda.
“Kerja sama dengan RS Pendidikan Unud merupakan salah satu solusi untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kesehatan di Badung selatan,” katanya.
Dikatakan, membangun rumah sakit sendiri perlu proses dan waktu yang cukup panjang. Selain itu, membangun rumah sakit juga tidak mudah. Rencana kerja sama ini harus segera ditindaklanjuti dengan kajian secara komprehensif, baik secara sosiologis, ekonomis maupun yuridis. “Kalau bisa kerja sama kan tinggal masuk saja. Tidak menunggu mencari lahan dan membangun dulu. Kami minta segera matangkan kajian. Bisa tidak kerja sama ini lanjut,” tegasnya.
Terkait kasus yang menimpa proyek tersebut, Parwata mengatakan kerja sama masih memungkinkan tetap berlangsung. Sebab, kasus dugaan korupsi yang membelit RS Pendidikan Unud itu lebih banyak dalam bidang pembangunan fisiknya.
“Harus dipisahkan kasusnya. Yang bermasalah itu kan pembangunannya, bukan pengelolaan. Jadi manajemen disana selesaikan dulu kasusnya, kemudian kalau sudah selesai kerjasama dilakukan. Agar tidak jadi masalah dikemudian hari, kan bisa minta saja supervisi dari KPK,” pungkasnya. (Parwata/balipost)