Sidak
Tim gabungan Kota Denpasar menggelar sidak WNA di Denpasar, Rabu (6/9) kemarin. Sidak ini bertujuan untuk menertibkan dokumen WNA yang tinggal di Kota Denpasar. (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri serta OPD terkait kembali melakukan inspeksi mendadak terhadap warga negara asing (WNA). Kali ini tim gabungan menyasar sekolah-sekolah yang mengunakan tenaga asing sebagai pengajar.

Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan, I Gusti Ngurah Arisudana saat melakukan sidak di Sekolah Chis, Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (6/9) mengungkapkan sidak terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Denpasar termasuk juga bagi sekolah yang menggunakan tenaga orang asing. Sidak yang dilakukan kali ini, menurut Arisudana, selain mencocokkan tempat tinggal sesuai dengan Kitas juga untuk mengecek Visa yang dimiliki oleh WNA.

Baca juga:  Klungkung Usulkan Seribu CPNS ke Pusat

Dengan adanya pengawasan Pemkot Denpasar, diharapkan makin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.
“Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di Denpasar dan sekolah yang menggunakan tenaga asing,” ujar Arisudana

Disekolah Chis sendiri dari 80 guru, 10 orang merupakan tenaga pengajar asing. Dari hasil pantauan tim semua guru asing yang mengajar di sekolah tersebut telah memiliki perlengkapan administrasi sesuai persyaratan mengajar di Kota Denpasar. Meski mengajar di Kota Denpasar banyak guru asing tersebut tinggal di luar Kota Denpasar.

Baca juga:  BOR RSUD Klungkung Tinggi, 30 Persen dari Dua Kabupaten Ini

Setelah melakukan pengawasan ke sekolah Chis Tim melanjutkan sidak ke Universal School yang masih berada di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Meski merupakan sekolah berbahasa asing namun tidak menggunakan tenaga asing.
“Melalui sidak ini kami berharap semua sekolah yang menggunakan tenaga asing agar melengkapi semua administrasi untuk persyaratan tinggal di Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut Arisudana menambahkan sidak rutin yang dilakukan tim gabungan ini bukan untuk melarang tenaga kerja asing di Kota Denpasar melain untuk memberikan kenyamanan bagi mereka. Untuk itu ia menghimbau semua WNA yang ada di Kota Denpasar agar segera melapor diri ke lingkungan dan kepala desa/lurah setempat meski telah memiliki ijin tinggal.(asmara/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Ciduk 33 PSK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *