DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu rumah kos di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, sering digelar pesta narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah kos tersebut dan menangkap tersangka Ilham Agus Raditrya (28), Sinteke Milka Kineti dan Cokorda Alit Suparta, Minggu (3/9). Barang bukti yang diamankan 4 paket sabu-sabu (SS).
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (6/9) mengatakan, sebelum menggerebek kos-kosan itu, pihaknya melakukan pengintaian selama beberapa hari. Pada Minggu lalu polisi meilihat laki-laki tak lain tersangka Ilham datang ke kos tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu juga polisi langsung menangkapnya.
Kepada petugas, Ilham mengaku hendak pesta narkoba bersama temannya, Milka dan Alit yang menunggunya di dalam kamar.
Polisi langsung menggerebek kamar itu dan menangkap Milka serta Alit. Hasil penggeledahan ditemukan satu paket SS di dalam tas milik Milka. Wanita pengangguran ini mengaku kalau barang terlarang itu milik Alit.
Polisi lalu menggeledah rumah Alit di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Di rumah pria bekerja sebagai debt collector ini didapat satu paket SS di rak alat-alat sepeda motor di rumah Alit.
Sedangkan hasil interogasi, Ilham mengaku habis menempel satu paket SS di Jalan Maruti, Denpasar. Selanjutnya tersangka bekerja sebagai koki ini dibawa ke sana. Ternyata benar di lokasi tersebut diamankan 1 paket SS. “Tersangka Ilham mengaku mendapat satu pekat SS itu dari Alit untuk dijual. Upahnya Ilham diajak pesta sabu-sabu,” ujar Arta.
Sedangkan Alit mengaku mendapatkan barang terlarang itu dibeli dari temannya, BTR yang berada di dalam LP Kerobokan seharga Rp 1,3 juta. “Tersangka Ilham pernah ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar tahun 2011 dan dihukum di LP Kerobokan selama 3 tahun. Sedangkan Alit adalah residivis narkoba karena pernah ditangkap anggota Polresta Denpasar sebanyak 3 kali yaitu tahun 2007, 2009 dan 2013,” tegas mantan Arta.
Selain itu polisi menangkap Putu Agus Supriadinata (29) di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Sabtu (2/9) lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket SS dengan berat bersih 0,34 gram. Agus mengaku mendapat SS dari seseorang, Ko dan dibeli dengan harga Rp 500 ribu dengan cara ditransfer lewat rekening BCA. Pengguna narkoba lain ditangkap, Komang Arif Firman (30) Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Minggu (3/9) pukul 01.00 Wita. Satu paket SS seberat 0,32 gram dari tersangka Arif.
“Kami juga menangkap tersangka Alosius Aris Tatua usia 37 tahun di rumah kos di Jalan Danau Kerinci, Sanur. Kami mengamankan dua paket SS dari tersangka,” tegasnya.
Tersangka Aris bekerja sebagai arsitek ini merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu tahun 2009 dan dihukum selama 4 tahun di LP Kerobokan. Konsultan arsitek, Putu Gede Bayu (38) dibekuk di Jalan Palapa XI, Denpasar. Barang bukti yang diamankan satu paket SS berat 0,33 gram. Barang terlarang itu dari IW saat ini berada di LP Kerobokan. “Kata tersangka sih diberi cuma-cuma, tapi pengakuannya itu masih kami dalami,” ujarnya.(kerta negara/balipost)