Mutasi
Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa menemui para penerima SK palsu yang berdiri di depan ruangannya. Mereka rencananya akan menghadap bupati mengenai masalah SK palsu yang diterimanya. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Suasana di lingkungan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, mendadak riuh dengan adanya informasi Surat Keputusan (SK) mutasi palsu yang diterima oleh lima pegawai setempat. Wajar saja, SK palsu ini muncul di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, yang notabena menjadi idaman para pegawai negeri.

Berbeda dengan raut wajah Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, yang terlihat santai saat ditemui awak media di depan ruang kerjanya, Rabu (6/9). Pejabat asal Desa Pelaga, Petang ini hanya melempar senyum ketika ditanya prihal SK palsu tersebut sambil beranjak masuk ke dalam mobil dinas. “Ngak ada, ngak ada masalah,” ucapnya singkat.

Di tempat terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SumberDaya Manusia (BKPSDM), mengumpulkan kelima penerima SK tesebut guna menelusuri siapa dalang di balik kasus tersebut. Bahkan, usai rapat, para penerima SK palsu digiring menghadap Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta guna memberikan penjelasan secara langsung.

Sayangnya, politisi PDI Perjuangan ini tengah terburu-buru lantaran akan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, usai membahas bagi hasil PHR dengan para bupati penerima.

Baca juga:  Dihantam Gelombang Ketiga, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai Rekor Tertinggi

Kepala Badan Kepegawaian dan PengembanganSumber Daya Manusia, I Gede Wijaya, saat mendapingi kelima penerima SK palsu itu mengatakan selaku pelaksana akan menelusuri masalah tersebut. “Tiang (saya) selaku pelaksana tugas tiang menelusiri itu. Prosedur tidak ada lewat BKD tidak ada, kami pangil untuk memastikan kebenaran. Para penerima SK ini mengaku menerima SK tersebut dari orang yang tidak dikenal. SK itu betul palsu karena tidak teregitrasi di kami,” ujarnya.

Apakah ada campur tangan oknum BKPSDM, ditanya begitu, Gede Wijaya mensinyalir ada keterlibatan orang dalam. Sebab, format, Nomor Induk Pegawai, dan pangkat sesuai dengan penerima SK. “Ada kecurigaan (keterlibatan orang dalam), karena format surat, NIP, pangkat. Namun, sebagai staf diperintah atau tidak saya akan telusuri,” tegasnya.

Menurutnya, prosedur mutasi sangat jelas, yakni berdasarkan kebutuhan instansi kepada BKPSDM. Kebutuhan ini ditindaklanjuti dengan usulan nama berdasarkan kompetensinya. “Setelah di acc (setujui) oleh pimpinan, baru dibuatkan SK, namun dibuatkan konsep dulu dan diajukan ke biro hukum untuk diverifikasi dan diberikan nomor. Setelah nomor keluar baru maju ke saya selaku kepala badan setelah benar baru saya paraf, baru ke bapak Sekda, lanjut ke bapak Bupati,” paparnya.

Baca juga:  Pegawai Dirjen Kekayaan Negara Terlibat Pemalsuan Surat Aset Jaminan

Lantas bagaimana status kelima pegawai tersebut, Gede Wijaya menegaskan secara adminitrasi yang bersangkuatan tetap bekerja di tempat yang lama. “Status bersangkutan secara adminitrasi, karena SK palsu, yang bersangkutan tetap bekerja di tempat lama,” ucapnya.

SK Palsu dari Orang Tak Dikenal

SK mutasi Palsu menjadi topik hangat di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Puspem Badung. Banyak yang berspekulasi kemunculan SK tersebut ada campur tangan orang berpengaruh. Namun, dari penuturan penerima SK palsu, mengaku tidak mengetahui jika surat mutasi yang diterima fiktif.

“Ada salah satu teman saya yang mengambil SK itu dari orang yang katanya staff BKD, akhir Agustus karena besoknya tanggal merah, jadi saya bersama teman menghadap Bapenda hari Selasa,” tutur salah seorang penerima SK palsu yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:  Lebih dari 3 Minggu PPKM Darurat, Masyarakat Bisa "Mati"

Dia mengaku, menjadi korban dari SK palsu tersebut, lantaran tidak mengetahui dan tidak ada keinginan melakukan kal yang melanggar aturan. “Kami ini korban, kami orang kecil tidak tahu kalau SK yang kami terima palsu,” keluhnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan PengembanganSumber Daya Manusia, I Gede Wijaya, mengatakan dari dari pengakuan kelima pegawai ber-SK Mutasi palsu ini, kelima SK Mutasi ini diberikan sekaligus kepada I Ketut Sukarta. “Katanya SK diberikan oleh wanita yang bernama Ayu, diberikan saat bukan jam kerja. Saat memberikan SK tersebut, wanita itu masih mengenakan helm dan menggunakan masker. Sehingga tidak jelas wajahnya,” ungkap Wijaya.

Seperti diketahui, lima SK tersebut adalah  adalah  SK No. 4331/03/HK/2017 atas nama PNS berinisial IKS, SK No. 4332/03/HK/2017 atas nama NMA   dari Kantor Camat Abiansemal ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4334/03/HK/2017 atas nama IWS  dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4329/03/HK/2017 atas nama IMSH  dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4328/03/HK/2017 atas nama IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak ke Bapenda/Sedahan Agung.(parwata/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *