Kemasan
Pelaku Nyoman S saat digiring polisi di Mapolsek Gianyar. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus seorang penyalahguna narkoba berinisial Nyoman S (44), pada Minggu (3/9). Pelaku asal Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem ini kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram netto dalam kemasan obat kuat.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, Rabu (6/9) menerangkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang penyalahguna narkoba di lingkungan Samplangan, Gianyar. Tim opsnal Resnarkoba yang menyelidiki informasi tersebut, berhasil mengantongi ciri-ciri orang yang di maksud dan mulai melakukan pengintaian selama tiga minggu.

Baca juga:  Diskotek Ini Disweeping, 8 Pengguna dan Pengedar Diamankan

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi saat berada di sebuah warung makan di Jalan Bay Pass I.B. Mantra, Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 wita. Namun saat digeledah polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Tidak menyerah dengan hasil itu, polisi lantas memaksa pelaku menunjukan kosan yang ia tempati. ” Kita giring pelaku ke rumah kostnya untuk mencari barang bukti,” terangnya.

Setelah tiba di tempat kost tersangka di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Samplangan, Gianyar, petugas menggeledah kamar tersangka dan menemukan barang bukti sabu-sabu dalam plastik klip terbungkus lakban warna hitam seberat 0,28 gram netto. “Pelaku mengakui bahwa barang harap itu miliknya,“ tegasnya.

Baca juga:  Mudik Nyaman dengan BPJS Kesehatan

Diungkapkan bahwa SS itu disembunyikannya di dalam kemasan plastik berisi 3 botol obat kuat merk Kuda Perkasa. Berdasarkan introgasi pelaku mengakui barang bukti narkoba yang dibeli di Klngkung itu, untuk memacu stamina sebagai petugas keamanan saat ada acara atau event. “Pelaku mengaku bekerja sebagai petugas keamanan freeland, salah satunya saat Proprov ini dan Bali Maratho yang kemarin,“ bebernya.

Nyoman S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar. Mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dengan tattoo ditubuhnya ini pidana pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Kepemilikan Sabu, Pegawai Salon Dihukum Empat Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *