SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemakaian mobil dinas (mobdin) di Sekretariat DPRD Buleleng dipastikan akan dihentikan dalam waktu dekat ini. Tercatat ada 16 unit mobdin di Sekretariat DPRD ditarik menyusul terbitnya kebijakan pemerintah pusat memberikan tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Menyusul kebijakan ini di DPRD nantinya hanya ada mobdin sewaan milik PD Swatantra untuk pejabat di lembaga ini dan satu unit mobdin jenis mini bus untuk kepentingan anggota dan kesekretariatan di DPRD. Data dikumpulkan di lapangan menyebutkan, 16 unit mobdin digunakan oleh pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, ketua Badan Kehormatan (BK), dan Ketua Badan Legislasi (Baleg).
Ketua Dewan saat ini menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner dan tiga wakil ketua masing-masing mendapat mobdin type sedan Toyota Vios. Sementara, para ketua-ketua fraksi, komisi, BK dan Ketua Baleg sekarang masing mengendarai mobdin Totoya Kijang Inova.
Menyusul terbitnya (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD otomatis pengoprasian mobdin tersebut dihentikan. Pemkab sekarang telah menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari PP tersebut. Selain menyiapkan regulasi paling bawah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan transportasi tersebut melalui APBD Perubahan 2017 ini. Pimpinan DPRD akan mendapat tunjangan transportasi Rp 14 juta per bulan. Sementara anggota dewan dijatah Rp 12 juta setiap bulan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Gede Wisnawa mengatakan lembaga dewan sejauh ini belum mebahas terkait kapan penyerahan mobdin yang dioprasionalkan. Hanya saja, terkait penarikan mobdin tersebut sudah diketahui oleh pimpinan dan anggota dewan. Meski demikian, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan untuk membiacarakan terkait penarikan belasan mobdin tersebut.
Selain diputuskan oleh pimpinan dan anggota dewan, kesekretariatan dewan akan melakukan kajian terkait penarikan mobdin tersebut. Ini sekaligus melengkapi syarat ketika nantinya mobdin sebagai aset daerah diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Buleleng. “Kalau pembahasan resmi memang belum, namun karena ini sudah kebijakan pimpinan dan anggota sudah banyak yang tahu bawah nanti mobdin akan ditarik. Kita juga sudah kordinasi lisa dengan BKD dan nantinya akan kita buat kajian untuk melengkapi penyerahan mobdin ini,” katanya. (Mudiarta/balipost)