SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah pondok wisata di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal itu sudah beroperasi selama beberapa tahun. Hal ini terungkap saat sidak tim gabungan yang terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP) dan Satpol PP Klungkung, Kamis (7/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidak tersebut menyasar tujuh pondok wisata yang tersebar di sekitar pantai Jumpai. Dari itu, hanya satu yang mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sementara untuk IMB, seluruhnya nihil. Padahal, menurut informasi itu sudah beroperasi sejak dua sampai tiga tahun lalu.
Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas PM-PPTSP Klungkung, Ni Wayan Marini mengatakan pondok wisata hanya diberikan pembinaan. Sementara untuk penindakan, ranahnya berada di Satpol PP. “Mereka sudah kami minta untuk datang ke kantor mengurus izin,” jelasnya.
Saat di sidak, beberapa pemilik mengaku belum paham mekanisme pengurusan izin. Adapula yang berdalih baru mau mengurus. “Beroperasi sudah lama. Tapi ada yang mengaku baru mau mengurus. Itu alasannya,” sebut birokrat asal Kelurahan Semarapura Kauh ini.
Disampaikan lebih lanjut, izin yang harus dikantongi menyesuaikan dengan klasifikasinya. Menindaklanjuti ini, pihaknya akan meminta keterangan pada pemilik. “Untuk jenis perizinan apa saja yang harus dimiliki, itu tergantung bentuk pondok wisatanya. Ada klasifikasi,” sebutnya.
Selain Jumpai, pembangunan pondok juga mulai marak di sejumlah daerah, seperti Negari dan Nusa Penida yang sektor pariwisatanya mulai berkembang. Hanya itu belum tersentuh pemantauan. “Pemantauan ini akan berkelanjutan. Ini juga tidak berdasarkan pengaduan. Tapi sudah diprogramkan,” tandasnya. (sosiawan/balipost)