Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Kadek Adi W.P. (36) kini mendekam di sel Polresa Badung, setelah memotong kaki istrinya, Ni Putu Kariyani. Polisi terus mendalami kasus ini walau pelaku mengaku khilaf karena dibakar api cemburu. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Hasil penyidikan kami, tidak ditemukan unsur berencana. Pelaku mengaku spontanitas. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (Rabu-red),” kata AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (7/9).

Menurut Kapolres, awalnya mereka cekcok di dalam kamar dan disaksikan anaknya, KY (10). Melihat orangtuanya ribut, KY langsung keluar dari kamar dan memberitahu tetangga kosnya. “Saat pelaku dan korban cekcok, anaknya (KY-red) langsung keluar kamar dan memberitahu tetangga kosnya. Hanya pelaku dan korban di dalam kamar,” tegasnya.

Baca juga:  Sopir Travel Dibui 6 Tahun

Pelaku kalap karena cemburu istrinya selingkuh. Apalagi korban mengaku lebih sayang kepada selingkuhannya. Hal itu membuat pelaku semakin empsi. Pelaku langsung memotong kaki wanita asal Buleleng ini. Setelah kaki istrinya putus, pelaku baru sadar dan langsung dibawa ke Klinik Bali Med Canggu menggunakan sepeda motor. Karena kondisinya kritis, korban langsung dirujuk ke RSUP Sanglah. “Pelaku ditangkap di RSUP Sanglah tanpa perlawanan. Selanjutnya ia dibawa ke polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Sedangkan menurut sumber, awalnya pelaku yang kerja jadi sopir freelance ini lama curiga kalau istrinya selingkuh. Namun ia belum punya bukti. Saat korban terus terang punya selingkuhan dan lebih sayang kepada pria idaman lainnya itu, emosi pelaku asal Buleleng ini langsung memuncak. Dia langsung mengambil parang dan langsung dipakai memotong kaki kiri istrinya.

Baca juga:  Dikawal FBI, Heather Mack dan Anaknya Dideportasi

“Parang itu tajam sehingga pelaku cepat memotong pergelangan kaki kiri istrinya. Dia juga memotong kaki kanan istrinya tapi tidak sampai putus,” ujar sumber yang enggan disebut identitaanya ini.

Selama menjalani pemeriksaan, pelaku bersikukuh ngaku khilaf. Setelah kejadian, ia baru menyesal dan sempat panik. Oleh karena itu, korban langsung dibawa ke klinik. “Telapak kaki kanan korban kemungkinan tidak berfungsi karena nyaris putus. Perbuatan pelaku ini tergolong sadis,” ungkapnya.

Baca juga:  Kuasai 9,22 Gram Sabu, Dihukum 10 Tahun Penjara

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan berat terjadi di rumah kos di Banjar Umabuluh, Desa Canggu,  Badung, Selasa (5/9) lalu. Diduga dipicu api cemburu, Kadek Adi W.P. (36) menebas kedua kaki istrinya, Ni Putu Kariyani (29). Akibat kejadian itu, kaki kiri korban putus dan kaki kanannya luka parah. Setelah itu, korban langsung dilarikan ke lalu ke Klik Bali Med Canggu oleh pelaku dibantu tetangga kosnya. Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RSUP Sanglah.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *