TABANAN, BALIPOST.com – Persoalan hukum sering membelit masyarakat kecil khususnya masyarakat kurang mampu, baik pidana maupun perdata. Ketidakberdayaan mereka membuat mereka selalu kalah dalam proses hukum karena tidak mampu membayar pengacara. Menjawab persoalan tersebut, Pemkab Tabanan saat ini tengah memgodok Ranperda tentang bantuan hukum untuk warga miskin.
Ketua Pansus Ranperda bantuan hukum untuk warga miskin, I Gusti Nyoman Omardani ketika dikonfirmasi mengatakan, munculnya Ranperda ini melihat fenomena yang terjadi di masyarakat. Khususnya ketika warga kurang mampu tidak berdaya saat berurusan dengan hukum karena mereka terkadang tidak paham hukum. Sementara untuk membayar jasa seorang pengcara, juga tidak mampu. “Dasar itulah adanya ranperda tentang bantuan hukum bagi warga miskin,” ungkap Omardani, belum lama ini.
Dikatakan, Ranperda ini tengah dibahas bersama dengan eksekutif. Dalam Ranperda tersebut nantinya akan ada bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sesuai dengan data yang ditetapkan kementrian sosial. Mereka yang berhak mendapatkan bantuan hukum ketika berpekara hukum adalah warga miskin yang memiliki KIS, PKH penerima Rastra. selain itu mereka yang tidak memiliki jaminan itu tapi benar-benar tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum. “Para penerima bantuan hukum nanti mereka yang tergolong miskin sesuai dengan data dari kementrian sosial,” jelasnya.
Dijelaskan, bagi mereka yang sudah memiliki KIS, PKH, kartu rastra dan sejenisnya langsung bisa mendapatkan bantuan hukum. Sementara bagi mereka warga miskin yang belum masuk data bisa dengan surat keterangan miskin dari desa. “Untuk yang tidak terdata tetapi memang benar-benar miskin akan diverifikasi terlebih dahulu,” sebutnya.
Terkait teknis, kata dewan asal Blimbing, Pupuan ini, nantinya pemerintah akan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang ada. Namun LBH ini harus tercatat di Tabanan. Sementara untuk pendanaan, kata dia akan ada anggaran dari pemerintah daerah untuk membayar kompensasi pengacara dari lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk.
Sementara masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut baik tertulis maupun lisan. “Masyarakat harus mengajukan permohonan baik tertulis maupun lisan serta memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk bisa mendapakan bantuan hukum,” pungkasnya. (puspawati/balipost)