hutan
Pelaku pengedar pil dextro dan pil koplo diamankan di Polres Jembrana. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana, Selasa (5/9) pukul 19.30 wita, di kawasan hutan lindung, Banjar Munduk Tumpeng Kaja, Desa Brangbang Kecamatan Negara berhasil mengamankan pelaku narkoba Suryadi alias Surya (30) dari Desa Krajan Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Probolinggo Jawa Timur.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 55 paket berisi masing-masing 10 butir (550 butir) warna kuning yang diduga Pil Dextro, 85 paket masing-masing berisi 10 butir (850 butir) warna putih yang diduga pil koplo, sebuah tas gendong, sepeda motor yamaha yupiter Z warna hitam merah nopol DK 3062 HN. Satu buah tas pinggang, satu buah HP Asus warna hitam putih dan dua buah tas kresek warna hitam.

Baca juga:  Tiga Hari Kebakaran Lereng Gunung Agung, Luasan Lahan Terdampak Capai Ratusan Hektare

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Komang Muliyadnyana, Jumat (8/9) mengatakan pelaku ditangkap karena ada informasi masyarakat kalau ada orang yang mencurigakan di wilayah hutan lindung Banjar Munduk Tumpeng Kaja, Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Kemudian tim Sat Narkoba segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, kemudian pukul 19.30 wita ditemukan orang bernama Suryadi. Dilakukan penggeledahan dan di dalam tas tersangka ditemukan ratusan putir pil dextro dan pil koplo.

Baca juga:  Tidak Penuhi Target, Pengelola TPST Didenda

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jembrana dan diakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli dari Upik seluruhnya seharga Rp 1.900.000. Obat tersebut akan dibawa ke Denpasar dan sebelumnya pelaku juga sudah pernah memberikan pil koplo kepada FR.

Kini pelaku diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. Apabila hasil lab menunjukkan ada kandungan zat yang tergolong dalam UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dapat dijerat pasal 62 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (kmb/balipost)

Baca juga:  Berkunjung ke Taman Kupu-kupu Kemenuh, Ini Ikonnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *