Tahura
Plang sitaan tanah dan gedung Bank di Jalan By Pass Ngurah Rai. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali sedang mendalami keterlibatan pihak lain, pascapenetapan dua tersangka I Wayan Sunarta dan I Wayan Suwirta dalam kasus lahan taman hutan raya (tahura) di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Densel. Calon tersangka itu konon dari pihak berwenang yang melakukan penandatanganan hingga terbitnya sertifikat.

Informasi Jumat (8/9), yang dibidik itu adalah pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar. “Masih dik. Kita bakal segera panggil pihak BPN,” ujar sumber di internal Kejati Bali.

Baca juga:  Kasus Penebasan Pemuda NTT, Polisi Periksa Delapan Saksi

Hanya saja siapa yang akan menyusul dua tersangka itu belum dibocorkan ke media. Alasan penyidik masih menunggu satu kali pemanggilan dan pemeriksaan. “Kalau unsur melawan hukumnya memang sudah memenuhi,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kejaksaan juga bakalan melakukan expose atau gelar perkara dalam waktu dekat ini.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Edwin Beslar, yang dikonfirmasi menyatakan sedang berada di luar. Dia menyarankan menanyakan salah satu penyidik. Dan salah satu penyidik Hari Soetopo membenarkan bakal memeriksa pihak BPN dalam waktu dekat kemudian melakuman expose.

Baca juga:  Mantan Anggota DPRD Tabanan Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, jaksa menahan dua tersangka, yakni I Wayan Suwirta dan I Wayan Sunarta. Pascaitu, penyidik melakuman penyitaan di tanah sengketa yang sudah dibangun Bank Sinarmas. Kejaksaan tak gentar dan memasang plang penyitaan di tanah tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *