benih
Proses produksi ikan dinilai terganggu akibat belum dilakukannya penghapusan induk yang lama di Balai Benih Ikan (BBI) Sidembunut. (BP/nan)
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli pada tahun 2018 telah melakukan pengadaan induk ikan baru sebanyak 8000 ekor. Hanya saja, proses produksi benih ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Sidembunut sampai saat ini belum berjalan dengan maksimal dan sedikit terganggu. Akibat pengapusan induk lama belum bisa dilaksanakan.

Kabid Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli, I Nyoman Widiada mengungkapkan, sampai saat ini pengapusan untuk induk yang lama belum dilakukan. Kata dia, padahal pihaknya telah mengajukan untuk melakukan pengamusan tersebut ke OPD terkait yakni BKPAD. Hanya saja sampai sekarang ini belum ada tanda-tanda untuk pengapusan tersebut. “Mungkin terkait masalah teknis. Sehingga belum dilakukan pengapusan,” ungkapnya belum lama ini.

Baca juga:  Bahan Gula Merah Menyusut, Perajin Beralih ke Dodol Nangka

Widiada mengungkapkan, belum adanya pengapusan induk lama dinilainya dapat mengganggu proses produksi benih ikan. Maka dari itu, pihaknya berharap supaya induk-induk yang lama segera bisa dilakukan pengapusan. Sehingga produksi benik bisa lebih cepat terkait untuk pemenuhan kebutuhan benih di Danau Batur. karena induk yang baru ini membutuhkan tempat atau kolam untuk proses produksi.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Gede Suryawan mengungkapkan, penghapusan induk lama saat ini masih dalam proses yang kini masih ditangani tim penghapusan.

Baca juga:  Bali Dapat Bantuan Pengembangan Bawang 460 Hektar

Menurutnya, sebelum penghapusan itu dilakukan pihaknya lebih dulu melakukan penilaian terhadap ikan-ikan tersebut. Setelah mendapatkan hasil penilaiannnya seperti apa baru akan dilanjutkan ke tahap pelelangan. Dan setelah ada pemenangnya baru akan dihapus. Sebab ikan itu tercatat di buku inventaris milik daerah. “Jadi untuk penghapusan membutuhkan waktu. Semoga semua terkait persyaratan bisa diselesaikan, sehingga penghapusan bisa dilakukan,” harap Suryawan. (eka prananda/balipost)

Baca juga:  Per Agustus, Dana Pasar Modal Terhimpun Rp 135,25 Triliun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *