Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Apa yang dikatakan JPU I Kadek Wahyudi, yang langsung menyatakan banding atas vonis 1,5 tahun atas pidana yang diterima warga asing asal Jerman, Giuliano Lemoine (21) ternyata isapan jempol semata. Faktanya, atasanya Kasipidum Kejari Denpasar, pada sejumlah wartawan, akhir pekan menyatakan menerim putusan hakim atas vonis 1,5 tahun untuk pemuda Jerman itu, yang didakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya korban Steven Djingga (49). Sehingga banding tidak jadi diajukan.

Dengan diterimanya putusan 1,5 tahun penjara itu, kasus tersebut akan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam pemberitaan pekan lalu, turis asal Jerman di vonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Hanya saja terdakwa hanya di vonis setahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam sidang di PN Denpasar.

Baca juga:  Ini, Lima Jaksa yang Disiapkan Kajari Denpasar Kawal Kasus Kades Pamecutan Kaja

Atas vonis perkara tewasnya Steven itu, jaksa awalnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.kala itu,  kuasa hukum terdakwa, Simon Trombine dkk., menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara penganiayaan ini, sebelumnya turis asal Jerman itu dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dari ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga:  Penyelundup Bibit Lobster Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini sendiri terdakwa diadili kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Steven Djingga (49) tewas. Unsur yang mendukung pasal tersebut, sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa di nilai memiliki niatan atau unsur kesengajaan melakukan pemukulan terhadap korban.

Giuliano diajukan ke persidangan atas dugaan penganiayaan yakni memukul  pengunjung bar di depan Paddys Club, Steven Djingga. Dia tewas setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga:  Kepemilikan Hasish 2 Kilogram, Warga Jerman Divonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Persi terdakwa sebagaimana dalam pledoinya, terdakwa asal Jerman ini mengakui memukul sekali. Hanya sekali dan itupun karena membela diri. Penasehat hukum terdakwa menduga ada pelaku lain, karena luka yang dialami korban banyak. Sementara terdakwa memukul hanya sekali. Dan saat itu korban dalam keadaan mabuk. (miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *