Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa (kanan) saat memberikan sambutan. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketatnya pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, membuat sindikat narkoba khususnya dari Jawa kembali menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut ke Bali. Namun upaya penyelundupan tersebut digagalkan BNNP Bali dan Polda Bali di Terminal Ubung Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara.

Selain itu peredaran narkoba di wilayah ini juga marak sehingga masuk zona merah. Hal itu disampaikan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, Minggu (10/9).

Apalagi wilayah Ubung menjadi jalur penghubung Jawa-Lombok sehingga dimanfaatkan sindikat narkoba menyelundupkan barang terlarang tersebut. “Terminal Ubung tetap mendapat perhatian khusus kami. Sindikat narkoba memanfaatkan jasa angkutan bus untuk membawa narkoba khususnya sabu-sabu ke Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Indonesia Krisis Dokter Spesialis

Untuk itu, BNNP Bali mengajak masyarakat Ubung untuk peduli dengan kondisi tersebut. Apalagi wilayah tersebut termasuk urban karena banyak pendatang yang tinggal di sana. “Sekarang ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa. Semua kalangan masyarakat dapat terkena dampak penyalahgunaan narkoba. Sehingga di perlukan dukungan dari semua pihak di masyarakat untuk dapat aktif melakukan kegiatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, red),” tandasnya.

Baca juga:  Bali United Ditundukkan Bhayangkara FC

Di Bali, pecalang adalah petugas keamanan desa setempat yang mempunyai tugas mengamankan kegiatan yang berhubungan dengan adat  dan dapat aktif untuk ikut sebagai relawan anti narkoba. Oleh karena itu BNNP Bali mengukuhkan pembentukan relawan antinarkoba di Desa Pakraman Ubung Denpasar dengan dihadiri masyarakat  dan pecalang yang dibentuk oleh BNNP Bali sebagai relawan anti narkoba, Sabtu (9/9).

“Dalam lontar purwadigama ada tiga kewajiban pecalang dalam menjaga keamanan desa adat. Tiga kewajiban itu adalah  ngupadesa yaitu mengupayakan komunikasi antar warga,  atitikarma yang artinya menjadi teladan serta jaga baya desa selalu mengadakan ronda keliling wilayahnya masing-masing,” pungkas Kepala BNNP.

Baca juga:  Masyarakat Harus Berkontribusi Perangi Narkoba

Sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Desa Pakraman dalam pasal 17 tentang pecalang menyebutkan bahwa keamanan dan ketertiban wilayah Desa Pakraman dilaksanakan pecalang. Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan wilayah desa Pakraman dalam hubungan tugas adat dan agama serta pecalang diangkat dan diberhentikan oleh Desa Pakraman berdasarkan paruman desa.

Tentu saja beberapa poin ini menegaskan bahwa peran pecalang di daerah sangatlah penting. “Pecalang nantinya dilibatkan saat sweeping. Apalagi melihat kondisi yang mencurigakan, pecalang harus proaktif dan mengajak serta Babinkantibmas dan Babinsa daerah tersebut,” ujar Suastawa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *