BUMNDes
Rapat pansus dana bergulir, Senin (11/9) mengusulkan agar BUMDes dapat mengakses program dana bergulir. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ranperda dana bergulir yang tengah dibahas wakil rakyat di DPRD Kabupaten Badung terus dimantangkan. Selain menyasar koperasi, UMKM dan LPD, legilator juga mengusulkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga memperoleh kesempatan mengakses program tersebut.

Ketua Pansus I Made Retha, mengatakan BUMDes perlu mendapatkan dana bergulir, karena program prioritas pemerintah untuk mewujudkan desa berdikari. “Kami ingin BUMDes juga dimasukkan. Bagaimana dana tersalur kepada masyarakat yang membutuhkan dan uang pemerintah terselamatkan,” ujar Made Retha dalam rapat pansus, Senin (11/9).

Dalam rapat yang dihadiri oleh anggota pansus I Nyoman Sentana, Nyoman Gede Wiradana, I Ketut Subagia, serta Ketut Karpiana dari pihak eksekutif, Made Retha juga mengusulkan penyaluran dana bergulir kepada penerima harus melalui lembaga perantara. “Dana bergulir setelah kembali kan akan dikembalikan kepada masyarakat yang perlu lagi, jadi harus melalui perantara dulu,” katanya.

Anggota Pansus, I Nyoman Sentana juga sependapat, agar BUMDes juga bisa diberikan dana bergulir. Terlebih, hampir semua desa di Badung telah memiliki BUMDes yang dikelola oleh pemerintahan desa. “Kami ingin BUMDes juga diberi. Jika koperasi merasa kewalahan silahkan kerjasama dengan BUMDes,” ujarnya.

Baca juga:  Masuk Zona Awas, 60 LPD di Karangasem Peroleh Dana Penyangga Likuiditas

Jika BUMDes tersebut dikembangkan dengan baik, Sentana optimis akan muncul pengusaha-pengusaha ekonomi mikro yang menguntungkan masyarakat desa. “Saya berharap BUMDes dapat menjadi prioritas, karena BUMDes secara langsung diawasi oleh pemerintah,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya mengusulkan agar sanksi terhadap pelanggar Perda Dana Bergulir tersebut harus jelas. Sebab, sering menjadi permasalahan perusahaan plat merah yang pengurusnya berstatus pegawai negeri. “Kita harus mempertegas sanksi agar Perda ini sempurna sesuai rohnya. Masyarakat desa sebagai pengelola BUMDes jauh lebih bertanggungjawab terhadap uang pemerintah,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Ketut Karpiana mengungkapkan, pihaknya akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) berupa Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB). UPDB katanya akan sepenuhnya mengelola dana tersebut termasuk ke BUMDes. Sedangkan, pihaknya di dinas koperasi sebagai pengawas.

Baca juga:  Target Kunjungan Wisman Meleset, Perolehan Devisa Lampaui Target

“Ini adalah lembaga yang akan mengelola dana ini secara eksekutif. Apabila, ada kelompok-kelompok yang ingin mendapatkan dana, UPDB inilah yang akan menilai pantas atau tidak mendapatkan dana bergulir,” katanya.

Disebutkanb, pembentukan unit pelayanan tersebut merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. “Nanti (dana bergulir –red) ditentukan dari UPDB. Kami tidak bisa interpensi. Misalnya, Kalau dari dinas menyatakan koperasi yang mengajukan pinjaman dana sehat, tapi UPDB menyatakan tidak layak, dinas tidak bisa memaksakan, karena UPDB punya kewenangan,” ungkapnya.

Dengan sistem tersebut, diharapkan tercipta transparasi dalam penyaluran dana bergulir. UPDB ini nantinya akan mengelola sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar. “Jadi dana bergulir yang sebelumnya dikelola oleh Puskop Jagadhita sebesar Rp 9 miliar akan dibawa ke UPDB ini, termasuk ada dana tambahan nanti,” terangnya.

Baca juga:  Pejambret di Pura Batuan, Komplotan Lintas Provinsi Spesialis Wisatawan

Lantas bagaimana dengan penunggak dana bergulir yang disalurkan pemerintah lewat Puskop Jagadhita? Birokrat asal Cemagi ini mengatakan telah menerjukan tim untuk melacak keberadaan pengurus koperasi yang masih menunggak dana bergulir tersebut.

“Saat ini tim telah menemukan identitas serta alamat para pengurus koperasi tersebut. Pengurus tetap harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, dana bergulir yang disalurkan lewat Puskop Jagadhita yang belum dikembalikan mencapai Rp 700 juta dari dari Rp 9 miliar lebih dana yang disalurkan. Dana tersebut, diterima oleh sekitar 14 koperasi primer yang ada di Badung.

“Mereka (koperasi yang belum mengembalikan dana bergulir –red)akan tetap kami kejar. Untuk mendapatkan, dana bergulir lagi mereka harus lolos verifikasi salah-satunya melunasi piutang sebelumnya,” pungkasnya.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *