SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Buleleng mengancam akan membongkar pekerjaan proyek pasar yang telah diselesaikan oleh pihak rekanan apabila pengerjaannya tidak sesuai bestek. Hal itu ditegaskan Kepala Disdagprin Ketut Suparto, M.M.A. saat mengawasi proyek revitalisasi Pasar Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng Senin (11/9).
Saat ini, ada tiga lokasi pasar tradisional di Buleleng dalam pertengahan tahun ini di revitalisasi. Ketiga proyek ini sedang tahap pekerjaan oleh rekanan yang telah memenangkan lelang. Jika ditemukan pekerjaan kualitasnya tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, Disdagprin mengancam akan membongkar pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak rekanan, katanya.
Saat mengawasi proyek tersebut, rombongan Disdagprin menemui pelaksana proyek CV. Tenaga Inti dan sejumlah pekerja di lokasi proyek. Pasar ini direvitalisasi dengan anggaran sebesar Rp 909 juta. Saat ini rekanan telah merealisasikan pekerjaan sebesar 20,733 persen dari target saat proyek dimulai 15,78 persen.
Kepala Disdagprin Suparto mengatakan, revitasisasi pasar tradisional ini berjalan mulai pertengahan tahun. Mengingat waktu pelaksanaan anggaran mepet, pengawasan dilakukan dengan rutin. Bahkan, pengawasan dilakukan melalui setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan rekanan. Upaya ini dilakukan agar kualitas pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan, sehingga pasar bisa bertahan lama.
Setiap melakukan pengawasan, Suparto mengingatkan rekanan agar tidak coba-coba melakukan pekerjaan di luar bestek. Jika nantinya tahapan pekerjaan terbukti kualitasnya tidak sesuai bestek, pihaknya mengancam akan membongkar pekerjaan dimaksud dan memberikan sanksi kepada rekanan sesuai regulasi yang ada. Dia mencontohkan, pekerjaan revitalsiasi Pasar Kampung Bugis sudah tahap pengecoran beton. Untuk memastikan kualitas beton tersebut, pihaknya akan melakukan tes kakuatan beton dalam pengawasan berikutnya.
“Kami tidak ingin kualitas proyeknya rendah sehingga dana yang dihabiskan menjadi mubazir. Kami ingatkan jangan sampai ada pekerjaan kualitasnya di luar bestek dan kalau sampai ditemukan kami akan bongkar dan memebrikan sanksi kepada rekanan,” jelasnya.
Sementara itu Direktur CV. Tenaga Inti Nyoman Premada menyatakan, pengawasan ketat oleh Disdagprin dianggap hal yang wajar dalam rangka mewujudkan kualitas proyek yang sesuai dokumen perencanaan. Dia sendiri sejak awal mengerjakan proyek revitalsiasi pasar ini selalu mengacu dokumen perencanaan. Dari pelaksanaan awal hingga sekarang realsiasi pekerjaan sudah sangat bagus dan mampu melebihi target realsiasi yang sudah ditentukan.
Terkait sanksi pembongkaran jika ditemukan kualitas pekerjaan di luar bestek, Premada menyatakan siap menerima sanksi itu sepanjang terbukti item pekerjaan tidak sesuai bestek. Terkait pelaksanaan proyek, Premada optimis pekerjaan bisa digarap tuntas sebelum kontrak berakhir pada 1 Desember 2017 mendatang. “Kami tetap mengacu dokumen perencanaan dan saat ini kami sudah merealsiasikan pekerjaan 20,733 persen dari target realsiasi 15,78 persen, sehingga kemajuan pekerjaan mencapai 4,9 persen. Kami persilahkan item pekerjaan di tes karena kami jamin kualitas pekerjaan di proyek ini sesuai bestek,” tegasnya.
Selain mengawasi proyek revitalsiasi Pasar Kampung Bugis, rombongan pengawas Disdagprin juga meninjau proyek rivitasliasi Pasar Kelurahan Sukasada dan Kelurahan Banyuning. Pasar Kelurahan Sukasada menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar dan Pasar Banyuning menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar. (mudiarta/balipost)