JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya dengan alasan sakit. Sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Novanto belum memenuhi panggilan KPK.
Untuk memastikan Setya Novanto benar-benar sedang sakit, KPK segera memeriksa ke RS Siloam Semanggi. “Ya biasanya kan belum ada batas waktunya seperti itu. Tapi kalau sakit, kan dicek,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Novanto disebut sedang diopname di RS Siloam Semanggi karena gula darahnya naik. Sebelumnya, Ketua umum Partai Golkar itu juga tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit vertigo.
Laode M Syarief mengatakan, Novanto akan kembali dipanggil setelah sembuh. “Tadi sudah kita perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik KPK,” kata Laode Syarief.
Dia menjelaskan, KPK tidak menetapkan batas waktu sampai kapan Novanto kembali diperiksa. Oleh karena itu, KPK sangat berkepentingan dengan penjelasan dari rumah sakit yang memeriksa kesehatan Setya Novanto.
Terkait status tersangkanya, Setya Novanto sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan status tersangka yang diberikan KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diagendakan pada tanggal 12 September 2017. Dengan kondisi sakitnya, dipastian Novanto tidak bisa menghadiri sidang perdana pra peradilannya. KPK meyakini majelis hakim praperadilan Setya Novanto dapat memutus perkara ini secara adil. (Hardianto/balipost)