Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus narkoba asal Belanda, Nicolas Dennis Linjzaat (46), Senin (11/9). Setelah dilakukan pemeriksaan dan pelengkapan administrasi, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan.

Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung membenarkan telah dilakukan pelimpahan orang asing asal Belanda yang tersangkut pidana narkoba itu. Terkait dengan pasal yang disangkakan untuk Nicolas, pihaknya mengatakan, yang bersangkutan dikenakan dua pasal tindak pidana narkotika, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009.

Baca juga:  Pilkada di Gianyar, Pengusaha Percetakan Banjir Pesanan

Maha Agung mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian di persidangan. Dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan berkas tersangka ke pengadilan, untuk kemudian disidangkan.

Nicolas dibekuk polisi pada 27 Juli lalu di sebuah Vila mewah, Perumahan Puri Gading, Jalan Merak C4 No. 32, Banjar Buana Kubu, Jimbaran, Kuta Selatan. Tersangka kemudian ditahan setelah polisi menyita ganja dan Hasish. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan total Hasish seberat 0,83 gram. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Yulia Dipenjara 12 Tahun Untuk 900 Gram Lebih Ganja
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *