TABANAN, BALIPOST.com – Sebagai tindak lanjut tidak mampunya koperasi Sari Ajeg Mandiri mengembalikan dana pihak ketiga, Dinas Koperasi dan UKM Tabanan telah memanggil manajer koperasi dan perwakilan nasabah untuk dimintai keterangan. Pihak Dinas Koperasi dan UKM saat ini sedang melakukan pemeriksaan untuk menelusuri dana pihak ke tiga koperasi tersebut, sebab apa yang dilaporkan pengurus dan tercatat di Dinas tidak sinkron dengan apa yang dilaporkan perwakilan nasabah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, A.A Gede Dalem Tresna Ngurah, Rabu (12/9) mengatakan baik manajer maupun perwakilan nasabah sudah dimintai keterangan Senin (11/9) lalu. Mengenai ketidaksinkronan jumlah dana pihak ke tiga yang dikumpulkan oleh Koperasi Sari Ajeg Mandiri katanya sedang dalam proses penelusuran dan investigasi.
Dari data kata Dalem Tresna, dana pihak ke tiga terakhir yang berhasil dikumpulkan koperasi sebanyak Rp 2 milyar lebih. “Ini sesuai dengan data RAT terakhir koperasi tahun 2016 lalu,” ujarnya.
Namun saat proses meminta keterangan Senin lalu, perwakilan nasabah mengklaim jika dana pihak ke tiga yang dikumpullan koperasi lebih dari itu atau sekitar Rp 4 milyar. “Keterangan ini yang sedang kita telusuri kebenarannya,” ujar Tresna.
Selama ini karena koperasi rutin melalukan RAT secara rutin setiap tahun dan nilai LDR (Low Deposit Rate) nya diatas rata-rata atau antara 80 hingga 90, koperasi Sari Ajeg Mandiri masuk dalam koperasi sehat. Tidak ada pula laporan maupun keluhan dari anggota dan nasabah mengenai koperasi ini.
Pihak Dinas Koperasi dan UKM kata Dalem Tresna berusaha memperbaiki masalah ini melalui cara kekeluargaan. Langkah kekeluargaan ini sudah diberikan oleh pihak manajer yang memberikan jaminan dua rumah untuk bisa dijual sehingga dana nasabah bisa kembali. “Dua rumah milik manajer koperasi siap dijadikan jaminan dan sedang dalam proses penjualan, di Banjar Pasekan dan di Jalan Rajawali, Tabanan,” terangnya. (wira sanjiwani/balipost)