Kontruksi
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Persaingan tenaga kerja di era globalisasi ini bukan hanya terjadi di sektor formal saja. Sektor informal pun juga terdampak akibat persaingan yang semakin terbuka ini. Kini, bidang konstruksi pun harus tersertifikasi. Terutama untuk tenaga kerjanya, seperti tukang batu, tukang cat, serta yang lainnya harus mengantongi sertifikasi kompetensi.

Hal ini mengemuka dalam sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Denpasar, Selasa (12/9). Keluarnya UU tersebut, mewajibkan semua tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikasi kompetensi. Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara yang membuka kegiatan tersebut menambahkan dalam mewujudkan good governance (pemerintah yang baik) harus melibatkan tiga unsur yaitu pemerintah, masyarakat dan pengusaha. Tiga unsur ini harus saling mendukung untuk mewujudkan pembangunan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu menyamakan persepsi dalam memahami UU No. 2 Tahun 2017 sehingga tidak ada saling menyalahkan.

Baca juga:  Dana Sertifikasi Guru Triwulan IV Belum Cair

Terlebih lagi Kota Denpasar telah mencanangkan sebagai kota kompetensi. Untuk itu semua tenaga konstruksi yang ada di Kota Denpasar harus memiliki sertifikasi kompetensi. Dalam kesempatan tersebut Rai Iswara meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar segera mendata tenaga kerja konstruksi yang ada di Kota Denpasar. “Saya berharap Dinas Tenaga Kerja segera melakukan pendataan terhadap tenaga kerja konstruksi yang ada di Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Uji Sertifikasi dan Kompetensi SDM Koperasi, Diskop UKM dan Perdagangan Badung Gelar Diklat

Diharapkan dengan semua tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikasi diharapkan semua tenaga kerja konstruksi Kota Denpasar tidak kalah saing.

Disebutkan, dengan adanya UU No. 2 Tahun 2017 akan memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksankan pekerjaan konstruksi. Di samping juga adanya perlindungan bagi tenaga kerja dalam bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia. Dalam UU ini juga diatur adanya jaring pengaman terhadap investasi bidang jasa konstruksi. Termasuk juga adanya pengaturan sanksi bidang jasa konstruksi termasuk penyelesaian alternatif melalui dewan sengketa.

Baca juga:  Dua Dokter dan Perawat Positif COVID-19, Giliran IGD RSUD Sanjiwani Tutup

Sementara Kabid Jasa Konstruksi dan Bina Program Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita melaporkan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha konstruksi yang kokoh, andal serta memiliki daya saing tinggi. Di samping juga mewujudkan tertib jasa konstruksi dengan menjamin kesetaraan pengguna jasa dan penyedia jasa akan hak dan kewajiban. Sosialisasi sehari diikuti 119 peserta dari unsur organisasi perangkat daerah, asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi, perguruan tinggi dan SMA/SMK jurusan teknik. (asmara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *