SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang karyawan bengkel mobil (montir) asal Dusun/Desa Takmung, Banjarangkan, I Putu Antara (25) harus mendekam di ruang tahanan polres Klungkung. Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal, Senin (11/9) akibat menjambret HP milik siswa asal Banjarangkan, LPD (17).
Tak hanya itu, pria lajang ini juga sempat meremas bagian sensitif pada tubuh korban. Modusnya dilakukan dengan dalih berkenalan. Kasus ini dibuka ke publik, Selasa (12/9).
Informasi yang dihimpun, aksi ini berlangsung, Sabtu (9/9) sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai bermain di rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor. Namun, sampai di Jalan Raya Tusan-Bakas, Kecamatan Banjarangkan dipepet dan dicegat pelaku yang tak dikenalnya.
Entah apa yang ada dibenaknya, pelaku mencoba menindih, berusaha mencium dan meremas bagian sensitif korban. Itu pun langsung diberontak. Ternyata, aksi pelaku tak hanya berhenti sampi disana. HP korban juga dijambret dan membuang kunci sepeda motornya. “Itu dlaporkan kemarin (Senin-red). Itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya kami menangkap pelaku di rumahnya. Saat itu ia sempat lari dan bersembunyi di sungai dekat rumah. Dia berendam,” jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. Made Agus Dwi Wirawan.
Atas perbuatan tak terpujinya itu, pelaku langsung digiring ke mapolres. Barang bukti berupa satu buah HP Samsung dual core, satu unit sepeda motor Honda vario DK 2159 MO serta kunci dan STNK-nya juga turut diamankan. “Motor itu milik pelaku,” katanya.
Pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan. Hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengaku saat beraksi berada dibawah pengaruh alkohol. Niatnya hanya sebatas untuk berkenalan. “Cuma ingin kenalan. HP-nya mau saya kembalikan. Baru pertama seperti ini,” akunya. (sosiawan/balipost)