sidang
Majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih dengan hakim anggota Angeliky Handajani Day dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja melakukan sidang PS. Hakim sempat melihat gang yang ditembok tergugat. (BP/asa)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penutupan gang yang berada tidak jauh dari pintu masuk Puspem Badung, Sempidi, persisnya di sebelah selatan, sudah masuk Pengadilan Negeri Denpasar. Selasa (12/9), majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih dengan hakim anggota Angeliky Handajani Day dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Majelis hakim meninjau lokasi, termasuk melihat depan gang yang sudah ditembok.

Saat sidang PS yang juga dihadiri Babinkamtibas dan para pihak tersebut, sempat membuat hakim berbicara keras dan minta menghormati sidang PS karena sidang tersebut resmi. Sehingga penggugat dan tergugat tidak dibolehkan bicara nyeroscos kecuali menjawab pertanyaan hakim.

Baca juga:  PDDS Gandeng Subak Timbul untuk Pengadaan "Quasi Organic"

Penggugat sekaligus pemilik rumah yang akses jalannya tertutup, I Ketut Sutama diwakili kuasa hukumnya, I Made Jefri Raharja dan tergugat I Putu Balik Suarya diwakili Agus Gunawan Putra.

Dalam sidang PS terkuak bahwa gang itu ditutup tahun 2015. Jalan tersebut hanya bisa dilalaui roda dua. Penggugat mengatakan pihaknya menggunakan akses jalan itu sejak tahun 1980-an. Sedangkan tergugat menyampaikan bahwa siapapun membangun melewati akses gang itu minta izin padanya.

Namun penggugat melalui Jefri menjelaskan bahwa pihaknya sudah membeli dari I Gusti Agung Wirajaya. Dan dijamin oleh penjual bahwa jalan umum itu sudah selesai diurus. Pembelian itu dilengkapi kwitansi. Sebelumnya tidak ada masalah dalam penggunaan jalan itu. Namun karena tergugat merasa memiliki, gang itu kemudian ditutup dengan cara menembok. Penggugat yang merasa akses menuju rumahnya ditutup melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung, karena menduga bahwa tergugat telah mengambil tindakan melawan hukum.

Baca juga:  Makin Tak Jelas, Penutupan Kafe di Delodberawah

Namun demikian, sebelum terjadinya pelaporan, penggugat sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan Pemda Badung. Namun tidak ada tanggapan. “Kami sangat berharap pemerintah turun tangan. Ada 10 KK yang terisolir. Bahkan petani juga tidak bisa masuk,” ucap Jefri.

Di hadapan majelis hakim saat sidang PS, penggugat menyatakan itu jalan umun.
Kuasa hukum tergugat, Agus Gunawan Putra mengatakan, menurut tergugat bahwa tanah itu milik tergugat sesuai dengan pipil yang dikantongi. “Tanah obyek sengketa itu juga masuk dalam pipil,” jelas Agus.

Baca juga:  Dua Mobil DLHK Terbengkalai di Puspem Badung

Ditambahkan, saat penutupan jalan tidak ada keberatan dan itu juga sudah dilaporkan ke polisi. “Hanya penggugat yang keberatan atas penembokan itu. Walau sudah dilaporkan, kan sudah ada SP3,” tandas Gunawan.

Terus soal jalan itu sudah dipakai sejak lama, tergugat mengatakan orangtua tergugat sudah sempat melakukan teguran pada penggugat. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *