sarjana
Dua tersangka ini yang ditangkap di pintu masuk konser musik Soundrenaline di GWK, Jimbaran. Saat ini mereka ditahan di Mapolresta Denpasar.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum mahasiswa berinisial NH (22) harus meringkuk di penjara Polresta Denpasar. Pasalnya mahasiswa semester akhir ini ditangkap saat transaksi narkoba dan mengaku jaringan napi LP Kerobokan. Ia dibekuk di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar, Senin (4/9) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Selasa (12/9), mengaku prihatin karena mahasiswa terlibat narkoba terus meningkat. Padahal tersangka NH beralamat di Jalan Irawan, Ubung, Denpasar Utara ini, sedang mengikuti ujian skripsi. “Pengakuannya tinggal beberapa pertemuan lagi dengan dosen pengujinya. Akibat perbuatannya itu, dia gagal menyandang status sarjana pariwisita,” tegasnya.

Dari RH, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu (SS) 0,17 gram. Saat diinterogasi, NH membeli SS itu seharga Rp 400 ribu dari Kt yang berada di LP Kerobokan.

Baca juga:  Oknum Pemukul Karyawan Bar di Kerobokan Ternyata Orang Sewaan

Sedangkan penonton konser musik Soundrenaline 2017 di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kuta Selatan, Rahmat Hadi Mulyawan (33) dan Eddy Salim (30) ditangani Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Tersangka Hadi mengaku satu linting ganja kering seberat 0,29 gram itu dibeli dari seseorang tidak diketahui namanya di Pantai Kuta dengan harga Rp 50 ribu. “Pengakuannya baru pertama kali beli ganja saat ditawari di Pantai Kuta. Sempat beberapa kali diisap,” ucap Kompol Arta.

Sedangkan tersangka Eddy, distributor telor di Medan, Sumetera Utara ini dibekuk saat berada di pintu masuk arena konser musik Soundrenaline. Ia ditangkap Minggu (10/9) pukul 23.00 Wita. Saat itu diamankan 3 butir ekstasi. “Waktu itu tersangka menyerahkan tasnya kepada temannya di belakang. Temannya tidak tahu kalau tas itu isi satu plastik ganja dan dua linting rokok ganja,” ungkapnya.

Baca juga:  Baru Bebas, Mantan Napi Ditangkap Lagi

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah, Tuban, Kuta, Badung dan ditemukan kembali barang bukti narkoba berupa satu plastik ganja serta satu buntalan hasish.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli ganja dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kuta seharga Rp 1 juta ekstasi dibeli seharga Rp 350 ribu per butir. Sedangman hasish dibeli saat mendaki Gunung Everest ke Nepal seharga 20 Dolar Amerika. Ia mengaku ke Bali untuk mendaki beberapa gunung di Bali dan NTB.

Baca juga:  COVID-19 di Kota Denpasar, Segini Jumlah Tambahan Kasusnya!

Selain itu petugas menangkap dua pemandu lagu tempat hiburan malam yaitu Linda Yulanda (35) dan Hasti Mawashie (25), Kamis (7/9) lalu. Mereka dibekuk pukul 20.40 Wita di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Barang bukti yang diamankan satu paket SS seberat 0,70 gram dibeli seharga Rp 1,3 juta. “Mereka ini sebagai kurir dan bandarnya sedang kami selidiki. Pengakuannya mengantar paket narkoba di wilayah Denpasar saja. Seminggu terakhir kami menangkap 11 pelaku narkoba, ada berprofesi jadi guide, sopir pariwista dan pedagang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *