narkoba
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke tahanan Polda Bali dengan terdakwa oknum polisi Iptu I Wayan Sudarta, Selasa (12/9) kembali dilanjutkan di PN Denpasar. JPU Edy Arta Wijaya dkk., menghadirkan lima orang saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day. Mereka yang bersaksi adalah Kasubdit Pam Tahti Polda Bali, AKBP I Wayan Tukar dan petugas yang berjaga saat itu I Made Puja Astawa dkk.

Sidang berjalan cukup alot. Terdakwa yang didakwa menyelundupkan narkoba dengan menggunakan botol sampo kemasan itu didampingi empat pengacara. Karena tim kuasa hukum ingin menggali fakta sesungguhnya, sidang berjalan cukup lama bahkan saat waktu menunjukkan pukul 16.45 wita, majelis hakim menskors sidang karena banyak perkara lain menunggu giliran.

Saksi AKBP Tukar yang pertama memberi kesaksian menjelaskan bahwa dia tahu terdakwa yang juga oknum polisi ini diduga menyelundupkan narkoba dengan menggunakan botol sampo berawal dari laporan anak buahnya yang jaga malam itu, yakni 15 Ferbruari. Saksi menjelaskan bahwa hari itu sebenarnya tidak ada waktu besuk. Namun dari laporan anak buahnya, terdakwa yang oknum polisi di sana disebut memaksa untuk menyampaikan titipan berupa jajan, alat mandi seperti odol dan sampo.

Baca juga:  Buntut Pembubaran Tajen di Petang, Panitia Tabuh Rah Dimintai Klarifikasi

Saksi tidak melihat secara langsung namun diberi informasi oleh anak buahnya. Namun demikian, sehari sebelumnya saksi juga melihat terdakwa membesuk tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel. Pascamenerima kabar bahwa ada narkoba diselundupkan lewat sampo, saksi melapor ke atasnnya termasuk ke Dir. Narkoba Polda Bali.

Barang bukti disuruh diamankan dan diperintahkan penyidik melakukan penyelidikan. Barang bukti itu dibuatkan berita acara penyitaan 17 Februari. John Korasa sempat menanyakan soal CCTV. Namun saat itu, saksi mengatakan CCTV tahanan Polda Bali tidak berfungsi alias mati.

Sedangkan saksi Puja Astawa mengatakan, saat itu dia piket berlima. Namun di luar jam bezuk, tiba-tiba terdakwa Iptu Wayan Sudarta datang membawa kresek yang di dalamnya ada jajan dan perlengkapan mandi. “Saat itu malam sekitar pukul 19.45 wita,” jelasnya.

Dia sempat menolak pembesuk dari oknum polisi itu. Namun karena ada paksaan dan orang itu perwira polisi, dia akhirnya menerima titipan tersebut. Saat terdakwa pergi, sebelum barang titipan dimasukan dan diberikan ke tersangka Gabriel, Puja Astawa minta anggotanya mengecek barang titipan tersebut. Di botol sampo itu, anak buahya melihat ke anehan. Yakni ketika sampo kemasan itu dimasukin lidi dirasakan ada benda padat kenyal. Potongan lidi itu diputar-putar dan ada benda aneh di dalam sampo itu. “Saya perintahkan teman saya untuk membuka, dan sangat kaget menemukan plastik di dalamnya,” ucap Puja Astawa.

Baca juga:  Katos Dibui Enam Tahun

Atas temuan itu, dia memerintahkan temannya memfoto untuk didokumentasikan hingga akhirnya saksi melapor ke pimpinannya. Barang bukti itu kembali dimasukkan ke dalam sampo. Dari atasan dia menerima perintah supaya barang bukti disimpan di loker senjata. Malam itu terdakwa sempat kembali lagi dan minta nitip rokok. Namun ditolak petugas jaga tahanan.

Atas keterangan saksi, khususnya saksi AKBP Tukar, terdakwa mengatakan banyak tidak benar. Salah satunya soal membezuk dan juga ngobrol. Terdakwa membantah sempat ngobrol. Namun dia mengakui menitip jajan dan perlengkapan mandi seperti sampo yang dijadikan barang bukti oleh jaksa.

Baca juga:  Dari Dua WNA Jatuh ke Jurang hingga Erupsi Semeru

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, terdakwa Iptu Sudarta Rabu (15/2) lalu mendatangi tahanan Polda Bali untuk menjenguk tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel. Saat itu terdakwa membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.

Karena bukan jam bezuk, penjaga rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk menolak permintaan terdakwa yang pada waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel. Akhirnya odol, sampo dan sikat gigi diterima petugas jaga.

Setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa sampo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya. Disaksikan petugas lainnya, sampo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *