Satpol PP
Satpol PP Provinsi Bali ketika melakukan sidak ke sejumlah galian C di Jembrana. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana, Selasa (12/9) siang melakukan sidak ke sejumlah galian C yang ada di Kabupaten Jembrana. Sidak dilakukan terkait adanya keluhan masyarakat sekitar galian C akan dampak negatif dari keberadaan galian C tersebut.

Sidak dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Komang Darmadi.
Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi menjamurnya galian C bodong atau tanpa izin di Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana, dimana keberadaannya dapat merusak lingkungan.

Baca juga:  Kasus Mutasi Adnya Mulyadi, Begini Kesaksian Legislator

Selain itu sidak galian C juga menindaklanjuti informasi keluhan masyarakat sekitar galian C yang mengeluhkan dampak debu dan kerusakan akibat aktifitas galian C tersebut. Sidak dilaksanakan di galian C Pendem Jembrana dan Pergung Mendoyo.

Dari sidak yang dilakukan petugas menemukan aktifitas galian C bodong. Hanya saja petugas menekankan agar pemilik galian C menekan seminimal mungkin dampak negatif yang ditimbulkan dari aktifitas galian C terhadap masyarakat.

Dewa Komang Darmadi mengatakan kegiatan tersebut rutin dilakukan sebagai patroli wilayah. “Artinya memberikan pengawasan terhadap kegiatan yang dipandang perlu dilakukan pengawasan terhadap perijinan terutama dampak kepada masyarakat yang perlu mendapat pengawasan,” jelasnya.

Baca juga:  Gali Potensi PAD, Badung Cari Celah Pajaki OTA

Satpol PP Provinsi Bali mengancam akan mencabut izin galian C jika dampak negatif ke lingkungan sekitar akibat aktiitas galian C tidak diindahkan pemilik galian C.

Dari data yang dimiliki Satpol PP Jembrana, terdapat 9 titik aktifitas galian C yang masih aktif hingga saat ini di Jembrana dan perlu mendapat pengawasan intensif. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *