Suasana RDP KPK dengan Komisi III DPR RI. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Tak cukup sehari, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan kembali pada Selasa (12/9). Sehari sebelumnya, Senin (12/9) Komisi Hukum DPR itu telah menggelar rapat dengan pimpinan KPK beserta jajarannya.

Dari berbagai macam pertanyaan yang ditujukan kepada KPK, banyak materi rapat Komisi III yang dijadikan ajang klarifikasi terkait temuan-temuan Panitia khusus Hak Angket KPK.  Ketua KPK Agus Rahardjo tidak mempersoalkan banyaknya materi pertanyaan Komisi III DPR yang didominasi temuan-temuan pansus angket.

“Selama masih bisa kami jawab, tak masalah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo disela-sela RDP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Agus mengaku berpikiran positif saja meski agenda rapat Komisi III sebenarnya agenda rutin untuk menyempurnakan dan mengevaluasi kerja KPK. “Saya pikir kalau hanya masalah manajemen atau operasional, selama tidak menyinggung kasus, itu tak masalah. Kami akan memberikan jawaban,” kata Agus.

Baca juga:  KPK Lakukan OTT Bupati Kepulauan Meranti

Namun, Agus mengaku lembaganya tetap pada pendiriannya menolak hadir memenuhi undangan pansus angket. “Nggak. Kita tetap tak akan hadir di pansus sebelum ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Agus.

Sejauh ini, Pansus Angket KPK DPR RI masih menunggu putusan MK atas gugatan yang diajukan KPK. Gugatan diajukan KPK karena menilai Pansus Angket KPK DPR RI tidak sah. Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta menolak memutuskan gugatan ini dengan alasan perkara gugatan bukan menjadi kewenangan mereka.

Baca juga:  Kebebasan Era Reformasi, Jangan Dimaknai Berlebihan Bangkitkan PKI  

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tidak mempersoalkan agenda pansus yang menyusup dalam RDP Komisi III. “Tak masalah, sebab ini memang forumnya. Semua bergantung ruang dan waktunya. Kapan dan di mana KPK harus bicara. Di pansus tentu kami tak akan berbicara, tetapi untuk di Komisi III, itu memang tempatnya KPK berbicara,” ujar Saut.

Bagi Saut, Komisi III DPR merupakan mitra kerja KPK dalam melakukan check and balance kepada semua penegak hukum. “Dari hasil RDP, kita akan memperkuat fungsi koordinasi dan supervisinya. Misalnya, kita akan lebih intens bekerja sama dengan kepolisian atau kejaksaan,” kata Saut.

Nuansa Pansus Angket KPK DPR makin terasa setelah tiga anggota Pansus yang sebelumnya berada di komisi lain tiba-tiba pindah ke Komisi III DPR. Tercatat, Mukhamad Misbakhun (Fraksi Golkar) yang sebelumnya berada di Komisi XI tiba-tiba ikut rapat di Komisi III DPR Saiful Bahri. Dalam situs resmi dpr.go.id, Misbakhun masih tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan, KPK Periksa Eka Wiryastuti

Begitu juga dengan Arteria Dahlan (Fraksi PDI Perjuangan) yang berada di Komisi X menggantikan Dwi Ria Latifah, dan John Kennedy (Fraksi Golkar) menggantikan Kahar Muzakir.

Soal perpindahan anggota komisi DPR sendiri tidak ada yang mempersoalkan karena sudah mendapat restu dari fraksi masing-masing. Selain itu, UU MPR. DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sendiri memberikan kewenangan kepada tiap fraksi untuk mengaturnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *