Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel), para pejabat yang lolos kini tinggal menunggu penetapan oleh wali kota. Menyusul, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyatakan, proses lelang yang dilakukan Pemkot Denpasar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

KASN merekomendasikan dan memilih satu nama dari tiga nama yang lolos di masing-masing posisi atau jabatan. Surat rekomendasi dari KASN tersebut tertanggal 7 September 2017, dua hari setelah pengumuman yang dilakukan tim pansel. Surat dengan No.B.2385/KASN/9/2017 ditandatangani Ketua KASN, Sofian Efendi. “Suratnya sudah dibawa Pak Mister (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Denpasar, red). Ia yang jemput ke Jakarta,” ujar Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, ditemui di Gedung Sewaka Dharma, Selasa (12/9).

Baca juga:  Wali Kota Cek SDN 11 Padangsambian, Rancang Penanggulangan Jangka Pendek Atasi Banjir

Bukan hanya itu, untuk posisi Kepala Disdukcapil juga sudah bisa diproses. Tim juga sudah bersurat ke provinsi dan dilanjutkan ke pusat.

Suratnya juga sudah turun. “Sekarang tinggal satu tahapan saja, sudah bisa dilantik,” jelas Sekda yang juga Ketua Pansel Lelang Eselon II ini.

Ditanya terkait nilai yang paling besar akan dipilih sebagai kepala dinas definitif, Sekda menyatakan tidak mesti. Karena penentuan tersebut menjadi kewenangan Wali Kota. “Tidak mesti nilai yang tinggi terpilih,” jelasnya.

Baca juga:  Pemerintah Sedang Kaji Penetapan Upah Minimum

Pansel menetapkan 27 nama yang lolos untuk memperebutkan 9 kursi eselon II. Pada awalnya, terdapat 54 pejabat yang mendaftar, namun setelah seleksi adminitrasi dua peserta gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Setelah pemeriksaan administrasi, dilanjutkan dengan tes kompetensi yang diikuti oleh 52 pejabat. Dari 52 itu, kini menjadi 27 orang untuk bersaing menempati posisi di eselon II. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *