DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadidakwa menghalangi penyidikan dan juga eksekusi terhadap perkara korupsi kasus tanah negara, mantan hakim terdakwa Ida Bagus Rai Patiputra, ditemani kuasa hukumnya Ida Bagus Nyoman Alit dkk., Rabu (13/9) diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, pihak terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa eror in persona dan tidak jelas. Bahkan mantan hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umun kembali menyeret Bupati Gianyar dan mantan Sekda Gianyar.
Dijelaskan bahwa pihak terdakwa percaya akan sewa tanah dan jumlah sewa sebagaimana yang disampaikan Pemkab Gianyar, apalagi objek perkara dijelaskan milik Pemkab Gianyar. Bahkan uang sewa yang diserahkan terdakwa diterima pejabat Pemkab Gianyar. “Kami juga terima kwitansi,” jelasnya.
Atas dasar itu, terdakwa menerima SK Bupati Gianyar yang ditembuskan ke Gubernur Bali, Kepala Biro Aset dan Biro Hukum dan HAM Bali.
Namun, tanah yang dia sewa diakui dipasang plang sitaan Kejati Bali. Atas dasar itu, terdakwa bersurat ke kejaksaan namun tidak mendapatkan tanggapan. KPK yang mendapatkan tembusan, kata kuasa hukum terdakwa justeru menyatakan bahwa perkara itu bukanlah perkara korupsi. Lantas, siapa yang mesti bertanggung jawab dalam perkara ini?
IB Rai Pati mengatakan bahwa atas SK itu, Balai Pelaksana Jalan Nasional VII Satuan Kerja Jalan Nasional Metropolitan Denpasar bersurat ke Bupati Gianyar perihal peninjauan kembali SK itu.
Atas dasar itu, Rai Pati mengatakan bahwa pihak PU sudah mengetahui bahwa Bupati Gianyar telah menyewakan tanah selaku pemberi sewa. “Sedangkan kami sebagai penyewa,” tegasnya.
Ditambahkan, dengan adanya fakta hukum itu Bupati Gianyar mempunyai niat dan kesadaran untuk memiliki objek perkara. “Terbukti uang sewa sudah diterima dan masuk kas daerah Pemda Gianyar. Dengan demikian, pihak yang menyewakan tanah mempunyai tanggungjawab hukum baik pidana maupun perdata,” tegas pensiunan hakim tersebut.
Di akhir eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa memohon supaya majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan membebankan biaya perkara pada negara. (miasa/balipost)