DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 12 unit bangunan baru yang dibangun tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu (13/9). Lokasi pelanggaran tersebut terjadi di seputaran Jalan Gurita, Sesetan.
“Kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan sebagai rumah tinggal ,” kata Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana usai penertiban.
Sudana mengatakan setelah petugas Satpol PP turun ke lokasi, bangunan tersebut belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya. Untuk itu pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunannya.
Menurutnya, bangunan itu tanpa IMB dikerjakan oleh salah satu pengembang.
Selain tidak memiliki IMB, saat penertiban para pekerjanya tidak bisa menunjukan identitas diri selaku penduduk pendatang. ‘’Untuk memberikan efek jera, maka puluhan pekerja itu akan di sidang tindakan pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (15/9) mendatang,’’ ujarnya.
Dalam penertiban itu pihaknya meminta kepada pelaksana agar menghentikan kegiatan sebelum ada IMB. Kalau berlanjut akan surat teguran. Untuk memastikan dan sebagai alat bukti semua alat diamankan petugas Satpol PP Denpasar.
Menurut dia, Pemerintah Kota Denpasar terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut.
Untuk menghindari pembangunan liar, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar.(asmara/balipost)