MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku pemalsuan surat keputusan (SK) mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung mulai ada titik terang. Informasi pelaku pemalsuan ini muncul dari kesaksian salah seorang penerima SK kepada Wakil Bupati Badung.
Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa, yang ditemui, Rabu (13/9) membenarkan hal tersebut. Menurut penuturan salah seorang penerima SK palsu, oknum yang melakukan tindak pemalsuan tersebut adalah PNS di lingkungan Pemkab Badung.
“Satu orang (penerima SK) yang sudah saya minta informasi, dan pengakuan yang kami dapat mereka mengambil SK dari salah satu aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.
Kendati demikian, sebagai pembina ASN Wabup Suiasa akan terus melakukan pendalaman, untuk mengunggkap siapa dalang di balik semua itu. “Saya sudah menugaskan badan kepegawaian dan inspektorat untuk melakukan pendalaman terhadap munculnya SK tidak sah itu, dan sekarang sedang berprogres,” tegasnya.
Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menduga SK mutasi yang dipalsukan lebih dari delapan SK mutasi yang telah terungkap. Delapan penerima SK palsu ini kini dintrogasi oleh jajaran inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kita menduga terbitnya SK ilegal ini tidak sebatas yang lima SK mutasi itu saja, kemungkinan bisa jadi lebih. Karena itu, badan kepegawaian sudah kami tugaskan untuk melakukan inventarisasi, sehingga tidak ada tebang pilih,” ungkapnya.
Menurutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut ASN, pelaku pemalsuan dapat dijerat hukuman berdasarakan dari tingkat kesalahan. “Apabila ada yang terlibat diluar dari ASN akan diserahkan pada aparat kepolisian,” ucapnya.
Ditanya apakah pelaku pemalsuan SK mutasi yang diungkapkan penerima kepada BKPSDM? Wabup Suiasa mengaku berbeda. “Dari pengakuan mereka ke badan pegawaian SK diterima dari orang yang bernama Ayu yang ditemui di jalan. Namun, dari keterangan salah seorang penerima SK, dia mengaku mengambil SK ke rumah salah satu ASN,” terangnya.
Sayangnya, mantan DPRD Badung ini enggan menyebutkan nama pelaku yang memberikan SK mutasi palsu. “Ini masih asas praduga tak bersalah, asih kami selidiki,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM I Gede Wijaya mengungkapkan, telah mendapat perintah dari Bupati untuk menindaklanjuti kasus ini, dan saat ini penyelidikan sedang dilakukan oleh tim Inspektorat. “Kalau memang terbukti ada PNS yang terlibat, Bapak Bupati memerintahkan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian,”ujarnya.
Dia juga tak menyangkal adanya SK mutasi bodong, selain lima SK yang telah terungkap. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi semua SK mutasi dalam kurun Januari sampai September 2017.
Dibagian lain, Kabag Hukum Budi Argawa menjelaskan ada dua kemungkinan yang bisa menjerat kasus ini. Pertama kriminal umum terkait pemalsuan tanda tangan. Kedua kriminal khusus kalau ada gratifikasi kepolisian bisa menindaklanjuti. Jika ada oknum PNS terindikasi melakukan hal tersebut, maka ada 5 sanksi kategori berat. Salah satunya diberhentikan secara tidak hormat dan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan. (Parwata/balipost)