DENPASAR, BALIPOST.com – Pemasangan iklan branding di Pantai Sanur menjadi perhatian sejumlah kalangan. Mengingat, pemasangan tersebut dilakukan sebuah lembaga komersial yang memasang nama usahanya sendiri.
Padahal, tempat tersebut merupakan publik area yang tidak dibenarnya memasang branding secara permanen. Menyikapi hal itu, Desa Adat Sanur telah menggelar paruman agung yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Salah satu tokoh krama desa adat Sanur, I.B.Ketut Kiana, Selasa (13/9) mengungkapkan pemasangan branding sebuah lembaga swasta di Pantai Sanur telah dibahas secara serius dalam paruman agung. Dalam rapat yang digelar Selasa (12/9) tersebut mengemuka bahwa desa adat tidak mengeluarkan izin terkait pemasangan branding tersebut.
Bukan hanya itu, pihak desa adat juga menyangkal adanya isu yang beredar di masyarakat, bahwa desa adat mendapat dana yang cukup besar terkait pemasangan iklan di pantai yang menjadi aset Kota Denpasar tersebut. “Karena sudah ribut di WA, maka desa adat melakukan paruman dan membahas secara serius persoalan dimaksud,” ujar Kiana yang juga mantan Kepala Desa Sanur Kaja ini.
Kiana mengatakan, pemasangan branding perusahaan di tempat umum seperti itu, sesungguhnya tidak tepat. Karena bila hal ini dibiarkan, nanti banyak perusahaan lain yang ikut memasang. Akibatnya, pantai akan dipenuhi nama perusahaan. “Kalau hanya bersifat sementara tidak menjadi persoalan. Artinya, sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan, setelah itu dilepas kembali. Kalau sekarang kan permanen,” kata Kiana.
Menurut Kiana, setelah pihaknya melakukan penelusuran terkait izin yang dimiliki, juga ada yang dilanggar. Karena seharusnya bahan yang digunakan hanya berupa plastik dan kain.
Namun, dalam kenyataan bahannya berbeda dengan izin yang mereka kantongi. “Meski memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Denpasar, namun desa adat keberatan. Desa adat tidak ingin objek wisata tersebut ternoda dengan iklan-iklan seperti itu,” ujar Kiana. (Asmara Putera/balipost)