Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat menyampaikan pidato di rapat paripurna DPR RI, Rabu (13/9). (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Rabu (13/9). Selanjutnya UU ini akan disahkan Presiden RI untuk kemudian dapat diundangkan.

Pada Pendapat akhir Presiden yang dibacakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dijelaskan pengertian merkuri, latar belakang konvensi Minamata, dan pentingnya meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri ini bagi Indonesia. Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation mencemari teluk Minamata.

Baca juga:  BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menganggap penting untuk ikut meratifikasi konvensi ini, karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28H ayat 1, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Data internasional tahun 2010, tercatat emisi merkuri yang bersifat meracuni manusia sebanyak 37% bersumber dari penambangan emas skala kecil, 24% bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil, 18 % berasal dari produk-produk metal. Sisanya antara 5-9 persen berasal dari proses industri semen, insinerasi, dan lainnya. Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.

Baca juga:  Korupsi BUMDes Kertha Buana, Kejari Kembali Sita Uang Puluhan Juta

Dalam tanggapannya, Menteri LHK menyatakan, peratifikasian Konvensi Minamata ini menjadi dasar hukum bagi peraturan perundangan dan kebijakan lingkungan hidup, sekaligus mendorong sektor industri untuk tidak menggunakan merkuri sebagai bahan baku industri, mendorong sektor kesehatan untuk tidak lagi menggunakan merkuri. “Implementasi konvensi Minamata merupakan upaya mengatasi persoalan global, serta upaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berdaulat mandiri dan sejahtera, serta memenuhi target Sustainable Development Goals,” sebutnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  DPR Tindaklanjuti Perppu Pembubaran Ormas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *