Satpol PP Jembrana saat melakukan sidak kafe beberapa waktu lalu. (BP/dok)
NEGARA, BALIPOST.com – Tim Yustisi yang dikoordinatori Satpol PP Jembrana mendata jumlah kafe yang beroperasi di Delodberawah. Pol PP selanjutnya akan melayangkan surat kepada para pengelola untuk menutup selama 15 hari.

Dari pendataan terakhir, ada sekitar 20 kafe yang beroperasi dan diantaranya berada di tanah pribadi. Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi, dikonfirmasi Rabu (13/9) mengatakan Satpol PP kembali turun melakukan pendataan seluruh kafe yang masih beroperasi di Delodberawah. “Saat ini kita masih melakukan pendataan, setelah itu kita lakukan pendekatan untuk menutup,” tandas Rai Budhi.

Baca juga:  Hampir Sepekan, Dua Kabupaten Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Dari pendataan terakhir, ada sekitar 19 kafe yang masih aktif dari sebelumnya 22 kafe. Ada sekitar tiga kafe yang tidak aktif. Diantaranya berada di tanah pribadi, namun sebagian besar juga berada di tanah pelaba Pura Gede Perancak. Tanah yang dikontrak itu berada di barat sema Delodberawah. Namun di kawasan pesisir pantai itu juga terdapat beberapa kafe yang merupakan tanah pribadi.

Baca juga:  Diluncurkan di Bali, New Sx4 S-Cross Usung 10 Fitur Baru

Perbekel Delodberawah, I Made Rentana mengatakan terkait jumlah kafe yang beroperasi memang belum ada kepastian. Sepengetahuan dari desa, ada sekitar 22 dan ada beberapa yang sudah tidak beroperasi.

Terkait lokasi, diantaranya memang merupakan tanah pelaba Pura Gede Perancak. Tetapi, di sepanjang jalan berpasir tersebut ada beberapa tanah hak milik selain tanah pelaba. “Kita juga sangat menginginkan supaya ditata dan mengikuti aturan. Yang paling utama adalah berizin,” terang Rentana. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Gedung A Pasar Umum Negara Bahagia Kebanjiran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *