DENPASAR, BALIPOST.com – Masalah limbah kiriman dari rumah pemotongan ayam (RPA), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melaksanakan monitoring serta evaluasi guna mencegah penyebaran penyakit unggas dan pencemaran lingkungan. Sebanyak 7 RPA yang teridentifikasi membuang limbahnya ke sungai, didatangi petugas DLHK, Kamis (14/9).
Berdasarkan hasil temuan dilapangan limbah yang dibuang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti bulu dan usus serta darah ayam dan hasil cucian pemotongan sudah ke bak penampungan, namun penanganan tersebut belum optimal dan masih perlu untuk dievaluasi. “Kami melihat penanganan serta pengolahan limbah tersebut sudah cukup baik, sehingga perlu adanya evaluasi kembali mengingat masih adanya limbah yang di buang ke sungai,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, I.B. Putra Wirabawa saat mendatangi salah satu RPA di Jalan Gunung Talang, Denpasar.
Agar kasus pencemaran lingkungan itu tidak sampai berlarut-larut, pihaknya mengajak semua kegiatan usaha yang dapat mencemari lingkungan agar tidak langsung membuang limbah ke sungai dan tetapi harus diolah dahulu. “Diharapkan kepada semua pihak untuk ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam menata dan menjaga lingkungan sekitarnya,” harapnya.
Gus Wirabawa mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan untuk pencegahan dini agar Kota Denpasar terbebas dan bersih dari penyakit. Dikarenakan dengan adanya limbah yang dibuang ke sungai ini dapat mejadi sarang penyakit dan tidak enak dipandangan mata sehingga diperlukan penanganan sejak dini guna mencegah dan meminimalisir munculnya penyakit serta menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan asri. (asmara/balipost)