Dishub
Kegiatan penertiban oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Denpasar, Polri, TNI serta instansi terkait lainnya pada Kamis (14/9) di area Bypass Prof. I.B Mantra, Denpasar Timur. (BP/ara)
DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan kendaraan angkut tanpa kir, ditertibkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya, Kamis (14/9) di area Bypass Prof. I.B Mantra, Denpasar Timur.

Sebanyak 23 pelanggaran yang ditemukan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, sebagian besar KIR yang mati, dan sisanya pelanggaran ijin angkutan khusus kendaraan. Sementara oleh pihak kepolisian terdata 12 pelanggaran.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan UU No 22 Tahun 2012 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Perda No 13. Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar.

Baca juga:  Bahas Pengaduan, Dishub Kumpulkan Sopir Trans Serasi

“Tujuannya untuk mengingatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pengendara angkutan umum barang dan orang diingatkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan serta kelengkapan- kelengkapan yang wajib dibawa pengemudi seperti ban cadangan, kunci roda, segitiga pengaman dan sabuk pengaman” ujar Ketut Sriawan.

Lebih lanjut Ketut Sriawan mengatakan berkaitan dengan kelayakan jalan, dilakukakan juga pengecekan pada surat uji berkala kendaraan barang atau kendaraan umum.

Baca juga:  Era Kepemimpinan Wayan Koster, Pasar Seni Sukawati Dibangun Megah Gunakan APBN

“Diharapkan semua kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Hal ini juga sebagai edukasi bagi pengemudi bahwa ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Kegiatan penertiban kendaraan ini digelar selama dua hari, dan dalam tertib parkir kita gelar kurang lebih selama 40 hari. Diinformasikan juga kepada masyarakat, kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir  akan ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan, hal ini sesuai dengan Perda No 13. Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar, tentunya dengan kita mengadakan sosialisasi terlebih dahulu, imbuhnya.

Baca juga:  Meski Masuk Zona Merah, Umat Hindu Tetap Bersembahyang saat Pujawali Pura Pasar Agung

Sementara Imanuel (33), salah seorang pelanggar lalu lintas mengatakan sangat mendukung dilaksanakan penertiban lalu lintas oleh Pemkot Denpasar ini. “Tentu diharapkan kegiatan ini dilakukan berkelanjutan untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas” ujarnya. (asmara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *