Achmad Badhowi. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah diminta memperhatikan nasib 439.956 tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang hingga saat ini terkantung-katung karena terganjal usia yang melebihi usia maksimal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 terkait batasan usia.

“Pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran kepada teman-teman yang sudah mengabdi (tenaga honorer K2 -red), terkait dengan masalah batasan umur ini,” kata anggota Komisi II DPR RI, Achmad Badhowi dalam diskusi bertema ‘Rekrutmen CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?’, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017, salah satu persyaratan untuk mendaftar CPNS adalah mengenai batas usia, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Bagi tenaga honorer K2 aturan baru ini menjadi masalah, karena tenaga honorer K2 yang rata-rata masa kerjanya lebih dari 10 tahun mengabdi tidak bisa ikut mendaftar karena usianya kebanyakan sudah lebih dari 35 tahun.

Baca juga:  Dari Tim Urai Kemacetan Polresta Diapresiasi hingga Gencarkan Pemeriksaan KTP di Pelabuhan Benoa

“Yang kita ke persoalkan adalah bagaimana dengan status teman-teman honorer yang sudah lama mengabdi di instansi-instansi terkait yang kelebihan umurnya. Harusnya ada pengecualian aturan, misalkan bagi honorer yang sudah mengabdi sekian tahun dan usianya ada pengecualian. Apakah 36-37 atau 40,” katanya.

Aturan ini, membuat sekitar 439.956 tenaga honorer K2 yang nasibnya masih terkatung-katung makin jauh dari harapan bisa menjadi PNS. DPR pun seringkali didesak untuk merevisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya mengenai batas usia maksimal pendaftaran CPNS tersebut. “Kalau kami dari Komisi II siap membahas. Karena bagaimanapun, tenaga honorer yang sebanyak 400 ribu sekian itu harus diselesaikan, tentunya dengan berbagai skenario-sekenario,” katanya.

Baca juga:  Rekrutmen 2021, Ini Jumlah Usulan Formasi CPNS di Karangasem

Sementara itu, Ketua Audiensi FHK2I (Forum Honorer K2 Indonesia Nur Baitih mengaku dirinya sudah 14 tahun menjadi tenaga honorer di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, keinginannya menjadi PNS terhalang karena saat ini usianya sudah 38 tahun. “Saya dan kawan-kawan yang saat ini masih ada 439.956 yang tersisa. Bahkan ada kawan kami di daerah yang sudah berusia 57 tahun,” jelas Nur Baitih.

Baca juga:  Kegiatan OPD Minim karena Pandemi, Pendapatan PNS Berkurang 

Setengah mengancam, Nur Baitih mengatakan jumlah K2 yang hampir mencapai 1 juta orang ini akan menggelar kekuatan. Mereka akan berkumpul dari berbagai daerah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Yogyakarta akhir pekan ini. Rakornas itu bakal memutuskan rencana mogok nasional karena mereka tidak masuk prioritas penerimaan CPNS 2017. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

5 KOMENTAR

  1. Tolong Bapak – Bapak yg ada di DPR,
    Peejuangkan Kami (K2)!!!
    Karena kami telah mengabdikan Diri Kami, lebih dari 7 – 10 tahun lebih.
    Semua itu kami lakukan, hanya untuk mengabdikan dan melayani Rakyat Indonesia!

  2. Bicara Pancasila terus kita hubungkan dengan honorer… Dimana letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terus keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apa honorer bukan rakyat Indonesia… Pemerintah minta kita semua memahami Pancasila… Terus apa yang pemerintah lakukan terhadap honorer…

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *