Lahan pertanian di Mengwi, Badung. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah santunan kematian dan penunggu pasien, Pemerintah Kabupaten Badung, juga memberikan santunan bagi perangkat subak Tak tanggung-tanggung, pemkab mengalokasikan Rp 1,5 juta untuk perangkat subak, yakni Pakaseh dan Kelian Subakabian, sedangkan Pangliman Rp 900 ribu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Pesedahan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama, mengatakan pemberian santunan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pemberiannya. Seperti diketahui, terdapat 120 Pekaseh, 94 kelian subakabian, dan Pangliman ada 810 orang.

Baca juga:  Peringatan HDI di Badung, Wabup Suiasa: Perteguh Komitmen Bangun Kesetaraan Hak-Hak Disabilitas

“Mereka semua diberi santunan oleh Pemkab Badung. Pekaseh, Kelian Subak Abian dan Pangliman dapat,” ujar Made Sutama, Kamis (14/9).

Kendati demikian, terkait pengangkatan dan pemberhentian Pekaseh, Kelian Subak Abian dan Pangliman, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menyerahkan kepada ketentuan di internal subak masing-masing. “Subak yang menentukan pemilihan Pekaseh. Artinya mereka berdasarkana kepercayaan krama subak. Kami hanya mengesahkan, semua ketentuan pemilihan dan pemberhentian itu diserahkan di internal mereka masing-masing,” ungkapnya.

Baca juga:  Jelang Pilkada 2024, Polres Jembrana Pantau Akun Meresahkan

Menurutnya, setelah melakukan pemilihan pekaseh di internal subak, Pasedahan Agung hanya mengesahkan hasil dari subak tersebut. “Selama ini aturan untuk pemilihan pekaseh itu diserahkan di internal subak masing-masingKetahanan pangan sangat penting dijaga,” ucapnya.

Wayan Setiawan Pekaseh Subak Sengempel, Bongkasa, Abiansemal, Badung mengakui pekaseh dan pangliman di Badung memang selama ini digaji. “Sudah menerima gaji tetapi tidak ada kewajiban untuk membuat sebuah inovasi dalam pertanian. Karena menerima uang harusnya ada kewajiban,” katanya.

Baca juga:  TPS Liar di Pecatu Terbakar

Untuk itu, dia menyarankan adanya perombakan dalam sistem pemilihan pekaseh. Kemudian mereka digaji dan dibuatkan SK, gajinya sesuai dengan UMK. “Nanti kan bisa berlomba-lomba anak muda ke sawah, setidaknya mengundang anak muda untuk ke sawah,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *